MATAPAPUA, Waisai – Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Raja Ampat menggelar sidang pembukaan paripurna ke satu,masa sidang pertama dalam rangka pembahasan materi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Raja Ampat Tahun anggaran 2023.Senin 27/5/2024) di ruang sidang DPRK Raja Ampat.
Rapat paripurna kesatu masa sidang pertama dipimpin ketua DPRK Raja Ampat Abdul Wahab Warwey,Wakil Ketua I Reynold M Bula,SE,M,Si, Para Anggota DPRK Raja Ampat
Dihadiri langsung Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati,SE,M.Pd ,Sekretaris daerah Dr.Yusuf Salim,M,Si Pimpinan OPD Lingkup Pemda Raja Ampat, Perwakilan TNI dan Polri, Instansi vertikal BUMN dan BUMD di Raja Ampat.
Abdul Wahab Warwey Ketua DPRK Raja Ampat,Dalam pidato pengantar terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Raja Ampat Tahun anggaran 2023, Menjelaskan bahwa.Laporan keterangan LKPJ Bupati merupakan kewajiban kepala sebagai wujud Cheks And Balance.
Disamping itu LKPJ juga,merupakan instrumen penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang memberikan capaian kinerja kebijakan, realisasi program dan
Periodesasi satu tahun anggaran.
Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.Pasal 19 ayat 1 menjelaskan bahwa, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan dalam satu tahun atau paling lambat,tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,dan sekurang-kurangnya memuat laporan tentang hasil pemerintahan daerah menjadi kewenangan dan tugas pembantuan penugasan.
“Katanya Transformasi digital telah mempengaruhi tatanan kehidupan bernegara, terutama layanan sektor publik.Digitalisasi pengelolaan keuangan daerah merupakan hal mutlak dilakukan agar proses bisnis dan out perencanaan, penganggaran, serta penatausahaan, keuangan daerah dapat diakses oleh publik.Sehingga publik dapat menilai secara objektif capaian kinerja program dan kebijakan strategis daerah setiap tahunnya .
“ Melalui laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti ini LKPJ,LPPD, sebagai bagian dari transparansi dan tanggung jawab moral kepada publik.
DPRK sebagai fungsi pengawasan, kebijakan, anggaran oleh karena itu sesuai dengan tata tertib LKPJ akan dibahas secara berjenjang oleh alat kelengkapan dewan, melalui hearing atau rapat dengar pendapat antara fraksi dan komisi dengan mitra kerja OPD teknis.
Untuk itu mendalami mengkritisi,menelaah substansi yang terdapat dalam LKPJ, untuk saran dan usul dari pimpinan anggota DPRK sebagai catatan strategis menjadi rekomendasi perbaikan di tahunnya,” Tutupnya.
Discussion about this post