Merauke (Mata Papua) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan menetapkan APBD Perubahan 2023 pada rapat paripurna DPRD dalam masa sidang 2022-2023 yang digelar di Merauke, Jumat (20/10).
Semua Fraksi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Boven Digoel dalam rapat Paripurna tersebut menyetujui rancangan peraturan daerah perubahan APBD 2023 menjadi peraturan daerah guna dilaksanakan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel, Athanasius Koknak menjelaskan bahwa rapat paripurna di Merauke tersebut merupakan kelanjutan dari pembahasan yang sudah dilakukan sebelumnya di Kabupaten Boven Digoel.
Menurut dia, apabila mengacu kepada siklus penganggaran tahunan penetapan APBD perubahan sudah terlambat sehingga diharapkan kepada organisasi perangkat daerah atau OPD agar memanfaatkan waktu tersisa kurang lebih satu setengah bulan untuk menjalankan program kerja dengan baik.
“Terutama OPD yang mendapat tambahan penganggaran agar dapat melaksanakan program dengan baik sehingga penyerapan anggaran sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Bupati Boven Digoel Hengki Yaluwo yang memberikan keterangan terpisah, menyampaikan bahwa apa yang menjadi catatan DPRD bagi pemerintah daerah dalam rapat Paripurna tersebut akan di tindak lanjuti.
Menurut Bupati bahwa penyerapan APBD induk sudah mencapai 50 persen sehingga kemungkinan kecil mendapatkan sanksi pemotongan dana alokasi umum dari kementerian terkait.
Ditambahkan bahwa total APBD Kabupaten Boven Digoel satu triliun tiga ratus miliar dengan rincian penggunaan yakin tujuh ratus miliar belanja daerah dan sisanya pembangunan infrastruktur.
Discussion about this post