Matapapua, Manokwari: Setelah dikabulkan permohonan Silviana Wanma sebagai Penggugat oleh hakim tunggal Praperadilan pada sidang Praperadilan melawan Kejaksaan Negeri Sorong sebagai Tergugat beberapa waktu lalu, kini Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru.
Sprindik baru yang diterbitkan Kejati Papua Barat itu terkait dengan dugaan korupsi PLTD Raja Ampat. Bahkan, surat panggilan terhadap Selviana Wanma untuk dimintai keterangan sebagai saksi, telah dikirim kepada yang bersangkutan.
“Sprindik baru sudah terbit. Bahkan, surat panggilan ke tiga terhadap SW sudah kita layangkan kemarin (Selasa),” ujar Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol, SH.MHkepada awak media di Manokwari, Rabu (22/2/2023).
Terkait dengan tiga kali panggilan kepada Silviana Wanma, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, menyebutkan surat panggilan pertama dan kedua tidak diindahkan alias mangkir dari panggilan tersebut.
“Surat panggilan pertama dan kedua sudah kita layangkan dan yang bersangkutan tidak hadir. Surat panggilan ke tiga sudah kita layangkan Selasa kemarin,” bebernya.
Dikatakan Aspidsus, jika nantinya pada surat panggilan ketiga itu yang bersangkutan masih tetap tidak hadir, maka akan ada prosedur hukum lanjutan yang akan ditempuh.
Menurutnya, pengusulan pencekalan keluar negeri terhadap Silviana Wanma ke Kejaksaan Agung sudah disetujui sehingga memudahkan penyidik Tipikor Kejaksaan dalam melakukan penyidikan.
Namun kuasa hukum Selviana Wanma, Max Mahare, membantah bahwa kliennya sudah menerima surat panggilan sebanyak dua kali dari penyidik Kejaksaan Negeri Sorong untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah menengah pada dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat.
Menurutnya yang bersangkutan (Silviana Wanma) belum menerima surat Sprindik tersebut. “Berita tersebut hanya lucu saja. Kapan dipanggil. Orangnya ada disini (Kota Sorong), sama sekali belum terima surat tersebut,” terang Mahare.
Discussion about this post