
SW Dinyatakan Mangkir dari Panggilan Kejati Papua Barat, Hingga Penasehat Hukum Membantah Kliennya Dipanggil
Matapapua, Manokwari: Setelah dikabulkan permohonan Silviana Wanma sebagai Penggugat oleh hakim tunggal Praperadilan pada sidang Praperadilan melawan Kejaksaan Negeri Sorong sebagai Tergugat beberapa waktu lalu, kini Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru. Sprindik baru yang diterbitkan Kejati Papua Barat itu terkait dengan dugaan korupsi PLTD Raja Ampat. Bahkan, surat…