Matapapua – Kab.Sorong : Gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi luhur, Sehat, Sejahtera, maju, mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
Bupati Sorong Johny Kamuru melalui staf ahli Bupati Bidang hukum dan politik Setda Kabupaten Sorong, Septinus Lobat pada pembukaan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan kelompok tim penggerak PKK ditingkat kampung se-kabupaten Sorong, Senin (22/7/2019) mengatakan tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, yang selanjutnya disingkat TP – PKK adalah mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintah, untuk terlaksananya program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, termasuk di dalamnya sebagai mitra kerja pemerintah.
” Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, amanat undang-undang desa tersebut dan rancangan pembangunan jangka menengah nasional RPJMN 2015-2019 menyebutkan, pembangunan berkelanjutan diartikan sebagai pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat dan pembangunan, yang menjaga kualitas lingkungan hidup, masyarakat yang didukung oleh tata kelola yang menjaga pelaksanaan pembangunan akan meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya” kutip Septinus Lobat.
” Dalam peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2017 tentang gerakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga pada BAB IV pasal 18 menyebutkan dengan tegas bahwa sumber pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan gerakan PKK dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja negara untuk tingkat pusat anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tingkat provinsi dan kabupaten anggaran pendapatan dan belanja desa untuk tingkat desa dan sumber lain yang sah dan lahir dengan lahirnya Peraturan Presiden tersebut diatas merupakan salah satu momentum yang jelas pendanaan 10 program PKK Kampung dapat didanai melalui dana desa atau dana kampung” tambah Septinus Lobat.
Dari kegiatan ini peserta diharapkan dapat mengikuti kegiatan dengan baik, khususnya terkait penggunaan desa atau kampung untuk kegiatan PKK tingkat Kampung, sehingga nantinya usulan kegiatan dapat disampaikan dalam musyawarah Kampung yang dapat dituangkan dalam dokumen anggaran pendapatan belanja kampung.
Discussion about this post