Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Kabupaten Maybrat Mengklarifikasi Dugaan Pemotongan Dana Kampung Sebesar Rp 42.000.000

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Kabupaten Maybrat Mengklarifikasi Dugaan Pemotongan Dana Kampung Sebesar Rp 42.000.000

Matapapua-Maybrat: Kepala Kampung di Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat memrotes terkait dugaan pemotongan dana Kampung sebesar Rp 42.000.000 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Maybrat.

Saat dikonfirmasi isu tersebut, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Maybrat, Adam Antoh membenarkan bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh setiap kepala Kampung terkait pemotongan dana Kampung sebesar Rp 42.000.000 itu tidak benar dan sangat keliru

[caption id="attachment_17105" align="aligncenter" width="300"] Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Kabupaten Maybrat, Adam Antoh Memberikan Penjelasan Kepada Kepala Kampung[/caption]

 

"Kami dari Dinas tidak punya hak untuk memotong dana Kampung. Kalau ada isu yang mengatakan kami dari Dinas mengeluarkan surat untuk pemotongan dana Kampung, itu salah dan keliru," tegas Antoh saat jumpa pers di kantor Kampung Ikuf, Senin (1/8/2022)

Dirinya menambahkan bahwa Dinas yang dipimpinnya hanya berkewajiban membantu untuk memperlancar proses realisasi anggaran dan memeriksa serta menertibkan administrasi laporan keuangan dan pertanggungjawaban program kerja kepala Kampung.

[caption id="attachment_17106" align="aligncenter" width="300"] Koordinator TPP Kabupaten Maybrat, Apilius Nauw[/caption]

"Kami dari Dinas hanya bertugas mengimput semua dokumen kedalam sistem. Dan kami dari Dinas hanya berkewajiban memberikan rekomendasi untuk realisasi anggaran dana Kampung. Yang mengurus pencairan uang di Bank adalah kepala Kampung dengan bendahara dan itu bukan urusan kami. Sementara yang mengelolah anggaran itu adalah kepala Kampung, bukan kami dari Dinas lagi," tambahnya.

Antoh menjelaskan terkait isu pemotongan dana Kampung tersebut bahwa hal itu merupakan program yang telah ditetapkan oleh setiap kepala Kampung melalui hasil musyawarah Kampung (muskam) karena telah termuat dalam sistem dan tercantum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) sehingga program tersebut harus dilaksanakan.

"Ini bukan pemotongan namun untuk memperlancar program setiap kepala Kampung. Dan program ini bukan kami yang tetapkan, namun melalui hasil muskam. Kami hanya membantu. Jadi kalau program sudah termuat di sistem dan telah tertera di APBK, maka program tersebut harus dilaksanakan," jelasnya.

Sementara itu, koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Maybrat, Apilius Nauw menjelaskan bahwa tidak ada pemotongan dana Kampung sebesar Rp 42.000.000 namun untuk memperlancar Tiga program kerja yang telah ditetapkan setiap kepala Kampung melalui hasil muskam diantaranya pelatihan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), pelatihan kader teknik dan pelatihan kewirausahaan.

[caption id="attachment_17107" align="aligncenter" width="300"] Foto Bersama Kepala Kampung Dengan Dinas Terkait Usai Jumpa Pers[/caption]

"Kegiatan ini harus ada anggaran dengan rincian sebagai berikut. Biaya untuk pemberi materi, biaya penginapan, belanja ATK, biaya untuk Tiga peserta dari masing-masing Kampung. Sehingga total anggaran sebesar Rp 42.000.000," jelas Apilius

Dirinya menegaskan isu pemotongan dana Kampung itu tidak benar. Namun hanya dilakukan transaksi pemindahan buku rekening kegiatan sebesar Rp 42.000.000 untuk memperlancar program kegiatan tersebut.

"Kami tidak melakukan pemotongan dana namun hanya dilakukan transaksi pemindahan buku kepada pihak II yaitu PKPD yang mana telah bekerja sama dengan Kementerian Desa untuk meningkatkan pelatihan kapasitas di Papua Barat. Dan yang melakukan transaksi itu bukan kami," terangnya