Matapapua – Kaimana : Tenaga kerja merupakan pilar pendukung aktivitas perekonomian dalam dunia usaha, oleh sebab itu perlindungan terhadap pekerja mendapat perhatian pemerintah pusat dengan terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan yang memuat penegasan kepada Menteri, Kepala Badan, Jaksa Agung, Direksi BPJAMSOSTEK, Gubernur, Bupati atau Wali Kota serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan dalam mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan.
Deputi Direktur Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (BPJAMSOSTEK), Kuncoro Budi Winarno saat menghadiri launching Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan di Kabupaten Kaimana mengapresiasi langkah pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja khususnya di Kabupaten Kaimana, dimana berdasarkan data Angkatan kerja di Kabupaten Kaimana sebanyak 32.631 orang dan 18.984 orang diantaranya telah diberikan perlindungan pemerintah Kabupaten Kaimana melalui program BPJAMSOSTEK.
” Pemerintah daerah kabupaten Kaimana telah memberikan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan sebanyak 18.984 orang atau 69,39% dari jumlah angkatan kerja yang ada saat ini, angkatan kerja yang telah dilindungi ini terdiri dari tenaga honorer, aparat desa dan perlindungan pekerja rentan atau pekerja bukan penerima upah, yang di launching pada hari ini sebanyak 14.000 peserta Hal ini sebagai wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap seluruh pekerja di kabupaten Kaimana yang mengikutkan program jaminan sosial ketenagakerjaan” kata Kuncoro Budi Winarno.
Hamdani Furu, warga Kaimana penerima program bantuan perlindungan BPJAMSOSTEK yang ditetapkan oleh Bupati Kaimana menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kepedulian dengan memberikan bantuan perlindungan kepada pekerja.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah atas bantuan yang diberikan kepada kami sebagai pekerja” ujar Hamdani Furu.
Bupati Kaimana, Fredy Thie dalam sambutan mengatakan komitmen pemerintah dalam melindungi warga khususnya bagi pekerja, pemerintah kata Fredy Thie telah mengeluarkan peraturan daerah nomor 8 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan bagi pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah, melalui program ini diharapkan pekerja dapat bekerja dengan tenang.
” Ini sebagai bentuk komitmen kami, pemerintah Kabupaten Kaimana atas telah terbitnya Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2021, melalui program ini kita harapkan pekerja kita semua terlindungi, dapat bekerja dengan tenang tanpa ada rasa cemas” kata Fredy Thie.
Launching program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kaimana turut disaksikan Kepala BPJAMSOSTEK Papua Barat, Nasrullah Umar, dan ditandai dengan penyerahan kartu Kepesertaan.
Discussion about this post