Matapapua – Aimas : Setelah ditetapkan sebagai pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati (AFU) dan Orideko Iriano Burdam (ORI) oleh KPUD Raja Ampat untuk menghadapi Pemilu Kepala Daerah, pasangan calon Abdul Faris Umlati – Orideko Burdam menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jhon Piet Wanane, Km 22 Kabupaten Sorong, selama dua hari, Selasa dan Rabu (15 – 16/9), menyusul paslon dari 3 daerah di Papua Barat yakni, Fak-fak, Kaimana dan Sorong Selatan yang telah selesai sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Faris Umlati menyampaikan, pemeriksaan kesehatan yang dijalani bersama dengan cawabup Raja Ampat merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang dikeluarkan oleh Komisi oleh Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat.
“Dari Senin (14/9) kemarin, kami sudah mendapatkan arahan dari pihak RSUD dan hari ini (15/9) kami menjalani tes swab” terang Abdul Faris kepada media usai pengambilan swab sejak pukul 07.00 WIT.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat mendahului pemeriksaan dengan pengambilan darah, rontgen dan USG terlebih dulu, seluruh proses pemeriksaan kesehatan ditengah pandemi Covid-19, diakui AFU dan ORI tetap menggunakan protokol kesehatan, guna menjaga seluruh pihak yang terlibat.
“Masih ada beberapa tahap pemeriksaan lagi yang harus dijalani,Kami berkomitmen dan konsekuen dengan tetap menggunakan protokol kesehatan” ucapnya.
Sementara itu Humas RSUD Jhon Piet Wanane, Jhon Patty menyampaikan, pemeriksaan kesehatan dipastikan hanya berlangsung selama 2 hari. Namun, dikembalikan pada waktu pemeriksaan kesehatan, karena menurutnya beberapa pemeriksaan membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Pemeriksaan jantung, jiwa dan psikolog itu yang standar 3 jam, waktu yang cukup lama,pemeriksaan kesehatan untuk Paslon Raja Ampat dihari pertama berlangsung aman, sehingga dapt melanjutkan pemeriksaan kesehatan lainnya dihari kedua” ujar Jhon Patty memastikan .
Sementara itu, hasil pemeriksaan kesehatan paslon dari 3 daerah sebelumnya telah diserahkan ke KPUD, mengingat untuk hasil pemeriksaan menjadi wewenang KPU, Rumah Sakit hanya menjalani pemeriksaan.
Discussion about this post