Bupati Sorong Temui Marga Kokmala Pemilik Ulayat

IMG 20190830 113659

IMG 20190830 113659

Matapapua – Aimas : Puluhan keterwakilan marga Kokmala kembali mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum untuk menuntut kejelasan pembayaran ganti rugi tanah milik marga Kokmala yang dipergunakan untuk sejumlah kepentingan, berupa kampus Politeknik ITB di Sorong, Klasis dan kampus Fakultas Kedokteran dengan luas 200 hektare.

Loren Kokmala, mewakili marga Kokmala menegaskan agar dalam waktu 1,5 bulan kedepan, Pemda Kabupaten Sorong harus membayar Sisa hutang atas ganti rugi tanah yang telah dimanfaatkan oleh pemerintah daerah jima tidak marga Kokmala akan melakukan pemalangan kantor hingga tuntutan dibayarkan.

“Kami tidak mau tahu, pokoknya dalam 1,5 bulan kedepan uang Sisa ganti rugi sudah harus dilunasi, karena sudah cukup lama janji yang disampaikan” kata Loren Kokmala, Jum’at (30/8).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sorong, Sukadi menyebutkan dari jumlah tanah dengan nilai Rp3,5 Milyar, baru dibayarkan Rp1 Milyar lebih, dan sisa pembayaran secara cicil tahun ini belum dibayarkan, selain itu tanah yang ada merupakan masuk kategori akan dihibahkan sehingga harus melalui akun keuangan belanja barang dan jasa bukan belanja modal.

” Baru terbayar satu Milyar lebih, cicilan tahun ini yang belum karena untuk pembayaran cicilan kita menunggu APBD, apalagi tanah ini akan dihibahkan sehingga tidak bisa kalau dibayarkan menggunakan akun belanja modal, maka harus dibayarkannya menggunakan akun belanja barang dan jasa, karena kalau pakai belanja modal maka tanah itu akan menjadi aset” terang Sukadi.

Sementara itu, Bupati Sorong, Johny Kamuru menyebutkan akan meminta Kepala Dinas pekerjaan umum mendata kembali tuntutan yang disampaikan warga, dan Pemerintah daerah prinsipnya akan membayar tuntutan sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Ini warga kita pastinya kita apa perhatikan, tapi kita akan lihat dulu berapa yang telah dibayar, sisanya ada berapa itu yang akan diproses, intinya akan kita proses sesuai ketentuan berlaku agar tidak ada aturan yang kita langgar sehingga tidak memunculkan masalah dikemudian hari” kata Johny Kamuru.

Proses negosiasi yang dilakukan oleh Bupati Sorong secara langsung menghasilkan kesepakatan berupa batas maksimal pembayaran akan dilakukan 1,5 bulan mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment