Bupati Sorong : Pencabutan Izin Telah Sesuai Aturan dan Untuk Kebaikan Masyarakat Serta Tanah Adat

Bupati Sorong : Pencabutan Izin Telah Sesuai Aturan dan Untuk Kebaikan Masyarakat Serta Tanah Adat

Matapapua - Aimas : Gugatan yang dilakukan 3 perusahaan sawit yang beroperasi diwilayah pemerintahan kabupaten Sorong kepada Bupati Sorong sedang dalam tahap awal persidangan, sebelum masuk gugatan ke PTUN, Bupati Johny Kamuru menerbitkan kebijakan surat keputusan pencabutan izin-izin usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit pada bulan April 2021 yang lalu, perusahaan sawit dimaksud, yakni PT Inti Kebun Lestari (34.400 ha), PT Cipta Papua Plantation (15.571 ha), PT Papua Lestari Abadi (15.631 ha), PT Sorong Agro Sawitindo (40.000 ha) yang berlokasi di Distrik Salawati, Segun, Klawak dan Klamono, Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Bupati Sorong, Dr Johny Kamuru, SH., M. Si., mengatakan bersama Sekda dan OPD terkait menghadiri sidang di PTUN Jayapura dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh 3 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi diwilayah pemerintahan daerah Kabupaten Sorong.

" Saya, Sekda dan beberapa OPD terkait datang ke pengadilan tata usaha negara di Jayapura dalam sidang gugatan tiga perusahaan kelapa sawit, dalam rangka melengkapi data administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebelumnya mereka merasa keberatan atas pencabutan izin yang diberikan, tetapi belum kami balas surat keberatan mereka langsung melayangkan gugatan ke PTUN, seharusnya pihak perusahaan menunggu dulu jawaban atas keberatannya, kalau atas jawaban itu mereka merasa kurang puas baru mereka melanjutkan gugatan lebih lanjut " kata Bupati Sorong Johny Kamuru.

Secara aturan dan secara substansi juga kewenangan atas pencabutan izin 4 perusahaan yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku atas pencabutan izin usaha, ini untuk kepentingan masyarakat hak ulayat yang ada di Kabupaten Sorong.

" Demi Undang-Undang, hak perlindungan, hak masyarakat, demi kesinambungan pembangunan maupun hak azasi masyarakat untuk kepentingan lingkungan hidup itu semua sudah kita lakukan yang terbaik sehingga kita putuskan untuk mencabut izin usaha dari 4 perusahan kelapa sawit di sini, tetapi hanya ada 3 perusahaan yang melayangkan gugatan " ucapnya.

" Tidak sesuai aturan dan kewenangan aturan yang ada, keadilan dan semua yang dilakukan oleh perusahaan benar-benar tidak sesuai aturan yang berlaku, ada beberapa perusahaan yang mana sudah menganti manajemen baru, tetapi masih mengunakan nama perusahaan yang lama. Secara substansi mereka sudah melanggar, saya yakin terkait gugatan ini hakim Pengadilan Tata Usaha Negara akan menolaknya, karena banyak pelanggaran yang dilakukan dan kita akan meraih kemenangan" jelasnya.

Ditambahkanya, bagi masyarakat adat atas dukungan yang diberikan, melalui aspirasi aspirasi yang dilakukan ini merupakan bentuk kepedulian kepada tanah Papua, dan melindungi hak ulayat yang ada di tanah Papua yang dicintai ini.

" Saya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih untuk seluruh dukungan yang diberikam, saya percaya bahwa masyarakat memberi dukungan ini adalah masyarakat yang mereka mencintai hak azasi masyarakat, mencintai lingkungan hidup masyarakat, adat masyarakat, mencintai aturan yang berlaku, mereka tahu ini betul-betul demi keadilan di masyarakat sehingga dukungan ini mengalir begitu kuat bagi tanah Papua" pungkasnya.