Matapapua - Klasari : Kepala kampung saat ini merupakan representasi hadirnya pemerintah guna melakukan tugas pembangunan yang dilakukan dengan menampung aspirasi masyarakat bawah, sehingga terjadi pemerataan pembangunan sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Sorong, Johny Kamuru saat melantik kepala kampung Klasari pergantian antar waktu periode 2018 - 2024, dari pejabat lama Supar digantikan oleh Achlin, mengatakan pergantian antar waktu Kepala kampung ini diatur dalam Permendagri nomor 65 pasal 47 tahun 2017 sehingga diharapkan agar Kepala kampung yang baru saja dilantik dapat segera beradaptasi dan merangkul seluruh warga untuk dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami ingatkan kepada kepala kampung agar segera beradaptasi dengan tugas dan lakukan pendekatan dengan warga guna mendukung pembangunan di kampung serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat" ujar Bupati Johny Kamuru, Rabu (30/6).
Achlin kepala kampung Klasari dilantik menggantikan Supar kepala kampung sebelumnya karena meninggal dunia, berdasarkan aturan Achlin akan menjabat hingga tahun 2024 untuk sisa masa jabatan kepala kampung sebelumnya.