Matapapua – Salawati Tengah : Amanat Kepala Kampung berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tidak dapat dipandang remeh, didalam undang-undang ini, negara memberi kepercayaan kepada Kepala Kampung untuk dapat menata dan mengelola kampung serta melayani masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan berdasarkan kesepakatan yang telah dimusyawarahkan.
Bupati Sorong, Johny Kamuru mengatakan dalam sambutanya setiap kepala kampung yang dilantik mempunyai tugas dan tanggungjawabnya masing, betul- betul bekerja agar bermanfaat bagi masyarakat di kampungnya sendiri.
” Sesuai dengan tugasnya betul-betul bekerja dengan baik dan pasti akan bermanfaat bagi masyarakat di kampung. Kalau bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan apa yang sudah diberi tugaskan dan tanggungjawab maka akan dapat terlaksanakan dengan baik ” kata Johny Kamuru, Selasa (8/3/2022).
” Saya mengucapkan selamat menjalankan tanggung jawab ke depan dan tugas-tugas yang ada dapat dikerjakan dengan baik dan terus komunikasi kepada kepala dinas, kepala Distrik, agar dapat berjalan sesuai dengan visi misi. Apa yang menjadi kebutuhan kampung betul-betul disampaikan kepada pemerintahan agar pemerintah bisa memberikan apa yang dibutuhkan oleh kampung itu sendiri ” jelasnya.
6 kepala Kampung Salawati Tengah yang dilantik oleh Bupati Sorong, Johny Kamuru yakni Encon Rouw – kepala kampung Sailen, Petrus Bitafo – kepala kampung Batbiro, Nikson Kutumlas – kepala kampung Manfanim, Yance Petrus Klem – kepala kampung Sakapul, Yosantos Dimara – kepala kampung Waiman, Dolfinus Mejin, SH, – kepala kampung Waimbin
Discussion about this post