Bupati Sorong Curhat ke KPK Soal Kritikan DPRD Kabupaten Sorong

Bupati Sorong Curhat ke KPK Soal Kritikan DPRD Kabupaten Sorong

Matapapua - Aimas : Aksi Bupati Sorong dalam beberapa pekan terakhir yang terjun langsung kelapangan untuk membagikan paket sembako kepada masyarakat diberbagai distrik menuai kritikan anggota DPRD Kabupaten Sorong, dimana anggota DPRD Kabupaten Sorong menilai Bupati Sorong telah mengabaikan keberadaan DPRD yang tidak dilibatkan untuk membahas anggaran APBD yang digeser atau di realokasi juga tidak melibatkan Dewan ikut turun membagikan sembako bersama eksekutif.

Hal ini sempat diungkapkan Bupati Sorong, Johny Kamuru saat melakukan rapat konsultasi dan koordinasi secara daring (online, red) menggunakan aplikasi Zoom dengan Komisi Pemberantasan Korupsi bidang pencegahan.

" Kami sempat dikritik oleh dewan karena kami turun kelapangan membagikan sembako, kritikan disebabkan karena memang kami belum mengusulkan perubahan sebagaimana normalnya, tapi saya sudah menjelaskan kepada semua fraksi terkait keadaan darurat ini, mereka juga minta agar juga bisa turun, tapi saya sampaikan banyak anggaran kita yang dipangkas sehingga mau memakai pos anggaran manalagi?" keluh Bupati Johny Kamuru, Selasa (5/5).

Person In Charge KPK Koorwil Papua Barat, Septa Wibawa menyarankan agar memberikan pemahaman kepada anggota DPRD Kabupaten Sorong terkait peraturan pengganti undang-undang karena penanganan COVID-19 ini dalam situasi darurat, sehingga pemerintah diberikan kewenangan untuk pergeseran anggaran.

" Berawal dari Presiden mengeluarkan Perppu, subtansi yang harus dipahami situasi darurat ini yakni pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menggeser anggaran tanpa persetujuan Dewan terlebih dahulu, status darurat ini berlaku secara nasional" kata Septa Wibawa.

Berdasarkan keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan Bencana Nonalam penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai bencana nasional kemudian diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).