Matapapua – Ayamaru : Bupati Maybrat Drs. Bernard Sagrim,MM memiliki sebuah kebijakan Setelah COVID-19 berakhir, bersama seluruh pejabat dan pimpinan serta anggota DPRD Maybrat akan mencanangkan sebuah deklarasi terkait penertiban minuman keras (miras) agar tidak tersebar di Maybrat.
Bernard Sagrim mengatakan, akan mengeluarkan peraturan Bupati agar seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat guna bersatu, bergerak, melawan serta menghancurkan miras. Ditambahkannya, setelah deklarasi dicanangkan, maka operasi miras akan dilakukan di setiap Kampung se-Kabupaten Maybrat sehingga masyarakat menjadi aman dan tertib. Sebab dengan mengonsumsi miras, maka akan membahayakan kesehatan dan kecelakaan lalu lintas serta tindakan kekerasan lainnya.
“Tapi setelah virus ini berakhir dulu. Dan kita akan tutup semua pintu masuk perbatasan mulai dari hari Sabtu hingga Senin pagi baru dibuka. Dengan tujuan kita operasi miras di setiap kampung,” terang Bernard Sagrim, Rabu (29/4/2020).
Lebih jauh Bernard Sagrim mengatakan, operasi miras akan dilakukan berdasarkan peraturan daerah tentang miras yang telah ditetapkan. Oleh karena itu akan ditindak lanjut lebih tegas setelah COVID 19 berakhir. Dikatakannya, dalam operasi miras tersebut akan melibatkan anggota TNI-Polri dan Sat Pol PP Maybrat.
“Kalau menemukan baik pedagang maupun peminum akan kita berikan sanksi berupa uang dan juga dipenjarakan. Dan usaha mereka akan dibongkar,” tutupnya.
Discussion about this post