Petugas Bawaslu Baru Aktif 2 Bulan, BPJAMSOSTEK Menyerahkan Santunan Kematian Kepada Keluarga Yang Ditinggal

IMG 20200611 161932

IMG 20200611 161932

Matapapua – Sorong : Program pemerintah berupa Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) turut dirasakan oleh ahli waris almarhun Nelson Saflesa untuk keluarga yang ditinggalkan , dimana pihak BPJAMSOSTEK Papua Barat, Kamis (11/6) menyerahkan santuan senilai Rp 42 Juta kepada Selfina Kareth, istri dari Nelson Saflesa merupakan pegawai Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan.

Selfina Kareth yang berprofesi sebagai pegawai pemerintah, mengaku sangat terbantu atas santunan yang diserahkan oleh BPJAMSOSTEK, juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan BPJAMSOSTEK, bukannya meminta-minta begitu kepada BPJAMSOSTEK, tetapi ini manfaat dari santunan yang di daftarkan di BPJAMSOSTEK, bisa dapat membantu untuk anak-anak dan istri yang ditinggalkan.

” Pada sore hari yang indah ini, saya bersama sekretaris Bawaslu di kantor BPJAMSOSTEK untuk menerima santunan dari BPJAMSOSTEK, saya juga kaget beberapa hari yang lalu ada dapat persyaratan dari BPJAMSOSTEK untuk mengklaim santunan, saya pikir santunan ini hanya untuk pegawai saja tetapi untuk semua masyarakat juga bisa, di sini saya mengucapkan syukur atas yang diberikan, ini bisa menunjang saya beserta 5 orang anak yang ditinggalkan, saya mengucapkan banyak terima kasih atas santunan yang diberikan oleh pihak BPJAMSOSTEK,dan juga cara pengklaimannya pun sangat mudah prosesnya tidak sampai memakan waktu yang lama, begitu diantar semua berkas hari itu juga langsung di proses ” ucap Selfina Kareth.

Sekretaris Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, Ferdinand way mengatakan dari pihak BPJAMSOSTEK yang sebelumnya sosialisasi kepada Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan untuk mendaftar semua karyawan yang ada, beberapa waktu kemarin datang untuk menyampaikan data pegawai Bawaslu yang terdata di BPJAMSOSTEK, yang mana kemaren pegawai Bawaslu meninggal akibat sakit yang diderita, bersyukur bahwa manfaat dari santunan ini bisa dilihat hasilnya sendiri pada hari ini mendapatkan santunan dari BPJAMSOSTEK sebanyak Rp 42 juta rupiah.

” kami mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK yang sudah membantu memberikan santunan bagi keluarga yang ditinggalkan almarhum, semoga bermanfaat untuk keperluan kedepanya bisa terpenuhi dari santunan yang diberikan ” kata Ferdinan way.

Ditambahkanya, secara pribadi menyampaikan kepada seluruh warga terutama di Papua Barat baik dalam pekerjaan apa saja wajib datang sendiri mengurus santunan kecelakaan kerjanya di BPJAMSOSTEK sehingga proses dari asuransi ini sangat bermanfaat, ketika terjadi kecelakaan maupun kematian yang dialami, akan sangat terbantu untuk meringankan beban.

” Saya percaya santunan ini sangat membantu untuk meringankan biaya seperti pengobatan bahkan sangat terbantu bila terjadi kematian pihak keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan dari BPJAMSOSTEK. Jumlah staf yang terlindungi dari kantor Bawaslu untuk seluruhnya baik pimpinan dan staf berjumlah 27 termasuk office boy semuanya terlindungi oleh asuransi ini ” jelasnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Mintje Wattu menjelaskan pemberian santunan sebesar Rp 42 Juta kepada istri dari Nelson Saflesa sebagai pegawai Bawaslu, penerima santunan inipun baru terdaftar aktif selama 2 bulan sebagai peserta, meninggal akibat penyakit yang diderita.

” Santunan yang diberikan Rp 42 juta yaitu santunan kematian meninggal karena sakit, program yang diikuti yaitu JKK dan JKM dari Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, setelah didaftarkan yang bersangkutan sakit akhirnya meninggal dan dengan membayarkan santunan Rp17.000 ribu dan mendapatkan. santunan Rp 42 juta yang bersangkutan baru terdaftar 2 bulan dan meninggal, walaupun satu hari terdaftar kami wajib membayarkan santunan baik itu meninggal di saat kecelakaan kerja maupun sakit ” kata Mintje Wattu.

Ditambahkanya, proses untuk mengklaimnya juga tidak lama, dari Bawaslu mengirimkan melalui berkas lewat wa dulu persyaratan kepada BPJAMSOSTEK setelah semuanya lengkap lalu dipastikan diproses secepatnya,untuk anak yang ditinggalkan biaya siswa tidak dapat dikarena beliau masih terdaftar 2 bulan.

” Jika yang bersangkutan meninggal di karena kecelakaan kerja otomatis akan mendapatkan biaya siswa untuk anak yang ditinggalkan sebanyak dua orang saja, beliau masih terdaftar 2 bulan dan kematiannya di akibatkan oleh penyakit yang derita jadi biaya siswa untuk anak yang ditinggal tidaklah ada. Jika beliau sudah terdaftar selama 3 tahun berturut-turut dan meninggal dalam keadaan kecelakaan kerja otomatis biaya siswa didapatkan untuk dua orang anak saja ” ujarnya.

Santunan ini sangat membantu bagi keluarga maupun pihak yang bersangkutan terkena penyakit bisa dicaver oleh BPJAMSOSTEK dan bisa meringankan beban masyarakat semuanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment