Matapapua – Aimas : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Papua Barat kembali menyerahkan santunan kepada 4 ahli waris pekerja di lingkup Kabupaten Sorong, santunan yang diberikan Rp42.000.000., meninggal biasa
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat Sunardy Syahid mengatakan Hari juga akan menyerahkan secara simbolis kepada 4 peserta yang meninggal biasa, dikarenakan sakit, yang mana sebelum BPJAMSOSTEK bersinergi terhadap pemerintah Kabupaten Sorong Melalui organisasi perangkat daerah teknis agar seluruh masyarakat terlindungi oleh BPJAMSOSTEK.
” Sebelumnya kita bersinergi kepada pemerintah Kabupaten Sorong melalui organisasi perangkat daerah, sehingga ketika terjadi hal yang tidak diinginkan pemerintah hadir membantu, dan pada hari ini buktinya pemerintah hadir memberikan santunan kepada 4 peserta, semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan ” ucap Sunardy Syahid, Jumat (17/9).
Bupati Sorong Dr Johny Kamuru SH., M. Si., mengatakan programnya yang di berikan oleh BPJAMSOSTEK sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat di Kabupaten yang terkena musibah yang mengakibatkan kematian, bagi para menerima santunan ini merupakan hasil dari kerjasama antar Bupati dan BPJAMSOSTEK agar masyaraka terlindungi oleh perlindungan BPJAMSOSTEK.
” Santunan ini tidak datang begitu saja, ini hasil dari kerja keras komunikasi dari pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Sorong, terima kasih semua pihak sekretaris, keuangan, Kepala Dinas ketenaga kerja juga BPJS Ketenagakerjaan, kepada BPJAMSOSTEK terima kasih atas programnya, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya, semoga santunan ini dapat digunakan sebaik-baiknya, karena sebagai ahli waris untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya” kata Bupati Sorong Johny Kamuru.
Pelaksanaan program BPJAMSOSTEK sudah menyalurkan manfaat klaim sebanyak Rp89.311.867.006., yang terdiri dari 6.126, Perogram Jaminan Hari Tua (JHT), jumlah kasus 5.303 nominal Rp. 83.206.087.560., Jaminan Kematian (JKm) jumlah kasus 121, nominal Rp4.178.500.000, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jumlah kasus 83, nominal Rp1. 120.069.603., Jaminan Pensiun Lumpsum jumlah kasus 74, nominal Rp509. 409.560., Jaminan Pensiun Berkala, jumlah kasus 545, nominal 297.600.483.
Discussion about this post