Pemkab Sorong Telah Melindungi 14.408 Tenaga Kerja Informal

0 IMG 20210917 095006

0 IMG 20210917 095006

Matapapua – Aimas : Rapat kerjasama Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama pemerintah Kabupaten Sorong terkait penerima bantuan iuan Kabupaten Sorong tahun 2021, Jumat (17/9) bertempat di Pendopo Kediaman Bupati Sorong.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Sunardy Syahid mengatakan kerjasama antara BPJS ketenagakerjaan bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Sorong melalui organisasi perangkat teknis telah dihasilkan beberapa peraturan daerah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten Sorong, tercatat ada 2 peraturan daerah yang diterbitkan untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan.

” Ada dua peraturan daerah yang sudah di terbitkan oleh pemerintah Kabupaten Sorong, pertama adalah peraturan daerah terkait perlindungan aparatur kampung di Kabupaten Sorong yaitu peraturan daerah Nomor 10 tahun 2018, kemudian peraturan daerah Kabupaten Sorong nomor 11 tahun 2018 ini terkait dengan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal yang ada di Kabupaten Sorong ” ujar Sunardy Syahid.

Sunardy juga mengatakan, kolaborasi tersebut menghasilkan Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2018 tentang kewajiban kepesertaan program badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sorong yang mewajibkan seluruh pemberi kerja, dan badan usaha selain penyelenggara negara untuk diwajibkan di dalam kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan.

” Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2018 tentang kewajiban kepesertaan program badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sorong yang mewajibkan seluruh pemberi kerja, dan badan usaha selain penyelenggara negara untuk diwajibkan di dalam kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan” Jelas Sunardy.

Ditambahkan Sunardy di lihat dari data BPS angka pekerja yang ada di Kabupaten Sorong cangkupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sorong berada diatas 55% artinya masih ada sekitar 20.000 tenaga kerja yang ada di Kabupaten Sorong yang masih belum tercover oleh BPJAMSOSTEK.

” Bagi pekerja yang belum tercover oleh BPJAMSOSTEK kurang lebih 20.000 oleh sebab itu perlu kita bimbing agar tau manfaat dari BPJAMSOSTEK, kita perlu membuat upaya-upaya optimal agar pelaksanaan perlindungan BPJAMSOSTEK kepada seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Sorong ini bisa kita tingkatkan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang baru di saja diterbitkan oleh bapak presiden menginstruksikan kepada seluruh elemen pemerintahan termasuk Gubernur, Walikota, dan Bupati untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program BPJAMSOSTEK” ujar Sunardy.

” Salah satunya mengambil langkah-langkah atau upaya-upaya yang pertama adalah melakukan penganggaran untuk iuran BPJAMSOSTEK khususnya kepada para pekerja penyelenggara negara seperti non ASN, aparatur kampung, dan memastikan kepesertaannya aktif di dalam BPJAMSOSTEK, begitu juga dengan perlindungan atau penganggaran iuran bagi masyarakat pekerja informal yang masuk dalam kategori pekerja rentan seperti mama penjual pinang, kemudian para petani para nelayan, bekerja transport, pekerjaan keagamaan, agar mereka juga bisa tercover dalam perlindungan BPJAMSOSTEK” imbuhnya.

Bupati Sorong Dr Johny Kamuru SH., M. Si., mengatakan program dari BPJAMSOSTEK ini sangat banyak manfaatnya, ini hasil dari kerja keras komunikasi dari Bupati kepada BPJAMSOSTEK, program BPJAMSOSTEK betul-betul dirasakan oleh para pekerja.

” Terima kasih kepada BPJAMSOSTEK atas program yang sudah diberikan, berkat komunikasi program ini menurut saya sangat betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, saya pikir bantuan yang diberikan harus digunakan dengan sebaik-baik karena sebagai ahli waris agar dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga” kata Bupati Sorong Johny Kamuru.

” Program BPJAMSOSTEK sudah sangat banyak manfaat yang dirasakan bagi masyarakat, itu artinya kita sudah menganggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk melindungi seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Sorong, dengan mendaftarkan menjadi peserta di BPJAMSOSTEK, semuanya sudah sesuai dengan Peraturan Presiden melalui BPJAMSOSTEK” tambahnya.

Penerima upah yang sudah dilindungi di dalam program BPJAMSOSTEK yang ada di Kabupaten Sorong itu sebanyak 5.864 tenaga kerja penerima upah, yang bekerja pada penyelenggara Negara seperti non ASN, aparatur kampung tercover sebanyak 4.526 untuk tenaga kerja di kategori bukan penerima upah atau pekerja informal saat ini sudah terlindungi sebanyak 14.408 bekerja sehingga total tenaga kerja yang cover dalam perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Sorong sebanyak 23.809 tenaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment