BPJAMSOSTEK Menyerahan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Bukan Penerima Upah (BPU)

BPJAMSOSTEK Menyerahan Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Bukan Penerima Upah (BPU)

Matapapua - Raja Ampat : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Papua Barat menyerahkan dana santunan Jaminan Kematian (JKM) bagi empat ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yakni, Alm. Frans Dorus Burdam, Alm. Hein Urbinas, Alm. Karim Adam dan Alm.Thonci Rumpaidus, yang diterima langsung oleh keluarga sebagai ahli waris, dilaksanakan di Gedung Pari Convention Center (PCC), Waisai Raja Ampat, Selasa (9/3).

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat Sorong Mintje Wattu mengatakan, santunan manfaat dari BPJAMSOSTEK ini diserahkan langsung oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, santunan yang diserahkan kepada para ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang diberikan berbeda, karena disesuaikan dengan kondisi keadaan saat meninggalnya peserta, pada masa kerja, selain perubahan manfaat dari program BPJAMSOSTEK tersebut.

" Santunan ini diserahkan langsung oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat, semoga santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, dengan iuran 16.800 dengan manfaat yang luar biasa, ketika dalam situasi jam kerja kita mengalami sesuatu yang mengakibatkan kematian, kita bisa datang untuk mengurusnya. Santunan yang diserahkan kepada para ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang diberikan berbeda, disesuaikan dengan kondisi keadaan saat meninggalnya peserta " kata Mintje Wattu.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat Sorong Mintje Wattu juga menjelaskan, revisi perda yang akan juga di lindungi lintas agama, seperti Pendeta, Majelis, Imam Mesjid, Fakir Miskin,Seperti imam mesjid Papua barat yang mana sudah terlindungi oleh BPJAMSOSTEK, tinggal di Raja Ampat tim yang sedang berkordinasi agar lintas agama dapat segera terlindungi.

" Semoga dengan adanya revisi perda ini dapat menjadi perhatian, bukan hanya untuk pemda yang ada di Papua Barat, tetapi juga menjadi perhatian bagi seluruh pemda (Pemerintah Daerah) yang ada di seluruh Indonesia " tambahnya.

Santunan kematian yang diberikan langsung kepada ke empat ahli waris pekerja bukan penerima upah di Raja Ampat yakni, Alm Frans Dorus Burdam berjumlah Rp42 Juta, Alm. Hein Urbinas berjumlah Rp24 Juta, Alm. Karim Adam berjumlah Rp74 Juta dan Alm.Thonci Rumpaidus, Rp .24 Juta, yang diterima langsung oleh keluarga sebagai ahli waris.