BPJAMSOSTEK Gelar Monitoring dan Evaluasi Bersama PLKK Se-Sorong Raya Guna Meningkatkan Pelayanan

BPJAMSOSTEK Gelar Monitoring dan Evaluasi Bersama PLKK Se-Sorong Raya Guna Meningkatkan Pelayanan

Matapapua - Sorong : Guna meningkatkan kualitas layanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Papua Barat melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi, serta pembinaan pada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) diwilayah kerja, yakni se-Sorong Raya, guna meningkatkan pelayanan kepada peserta, kegiatan PLKK ini dilaksanakan di Hotel Kryiad, Kota Sorong Papua Barat, (13/04).

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Sunardy Syahid mengatakan monitoring dan evaluasi juga pembinaan dilakukan bertujuan untuk membangun sinergi dan customer relationship dalam rangka pembinaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kepada mitra BPJAMSOSTEK sebagai sarana pelayanan.

" Tujuan dari kegiatan untuk mengevaluasi dan monitoring sekalian pembinaan, bagi pelaksanaan PLKK. Jadi PLKK adalah sarana maupun mitra dari BPJAMSOSTEK yang berterkait dengan pelayanan jaminan kecelakaan kerja, salah satu program dari BPJAMSOSTEK" Kata Sunardy.

Dilanjutkannya acara seperti ini rutin setahun dua kali, untuk monitoring dan evaluasi agar ketika ada permasalahan segera ditemukan solusinya.

" Kegiatan seperti ini setiap tahun dilaksanakan bahkan satu tahun dua kali dilakukan, dengan tujuan ketika terjadi permasalahan terkait dengan layanan rumah sakit, disinilah dapat saling sharing session. Sekalian kita dapat update dari kebijakan kita, maupun update dari permasalahan teknis yang terjadi di lapangan" ucap Sunardy.

Ditambahkanya kerjasama dengan puskesmas, selain disamping mitra rumah sakit, maupun klinik, BPJAMSOSTEK juga diwajibkan untuk bekerja sama dengan dinas kesehatan yang membawahi Puskesmas.

" Semua pihak yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan, BPJAMSOSTEK juga dihimbau untuk bekerjasama dengan PLKK tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada tenaga kerja, yang mengalami musibah kecelakaan kerja" tambahnya.

Pada saat terjadi kecelakaan ketika menjalankan tugasnya, BPJAMSOSTEK akan bertanggung jawab sepenuhnya, baik pengobatan maupun santunan sementara tidak mampu bekerja yang diakibatkan oleh kecelakaan yang dialami.

" Biaya semuanya akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK kalau kecelakaan yang terjadi pada sedang bekerja, kemudian ada santunan sementara tidak mampu bekerja. Jadi selama tenaga kerja itu sakit atau istirahat karena mengalami kecelakaan, otomatis disitu akan kehilangan penghasilan, oleh karena itu BPJAMSOSTEK juga akan menggantikan penghasilan dari tenaga kerja tersebut selama dia beristirahat" ujar Sunardy.

Ia berharap dengan adanya pertemuan terkait dengan pembinaan evaluasi dan monitoring kepala PLKK, dapat meningkatkan layanan kepada seluruh peserta BPJAMSOSTEK.

" Tentunya dengan harapan yang kita inginkan dari pertemuan seperti ini yang pertama itu tentunya untuk dapat meningkatkan pelayanan dari PLKK, terus harapan yang kedua tentunya adalah PLKK agar terus meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJAMSOSTEK, dengan meninggalkan kepuasan pelanggan khususnya terkait dengan program jaminan kecelakaan kerja" jelas Sunardy.

Jumlah jaminan kecelakaan kerja terkait kasus sampai dengan saat ini untuk cabang Papua Barat sebanyak 121 kasus, dengan total pembayaran jaminan sebesar Rp1,2 Milyar.