BPJAMSOSTEK Gelar Acara Penganugerahan Paritrana Award Di Istana Wapres

IMG 20221028 222125

IMG 20221028 222125

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan didukung oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri, kembali menggelar penganugerahan Paritrana Award tahun 2021 untuk para pemimpin daerah dan pemilik badan usaha. Acara berlangsung di Istana Wapres. Kamis, (27/10/2022).

Dalam sambutannya, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin mengatakan, pelaksanaan perlindungan pekerjaan rentan di setiap daerah tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), kerjasama para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan. Pada kesempatan ini, Ma’ruf Amin minta seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam penguatan program jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Ma’ruf Amin berharap, pemerintah daerah dan BPJAMSOSTEK terus bersinergi memperluas cakupan kepesertaan. Komitmen pimpinan daerah menjadi sangat penting untuk mendukung melalui regulasi dan kebijakan agar pekerja penerima upah dan pekerja bukan penerima upah seluruhnya dapat dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 di mana seluruh Pemimpin Daerah dituntut untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, salah satunya dengan pengurangan beban masyarakat melalui bantuan sosial dan jaminan sosial.

Sementara itu, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, Paritrana Award merupakan sebuah ajang penghargaan yang menjadi bukti kepedulian dan hadirnya Negara dalam memastikan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia.

“Kami berharap Paritrana Award dapat menjadi sebuah prestasi yang membanggakan bagi Pemerintah Daerah, dan para Pelaku Usaha Skala Besar, Menengah, hingga UKM yang telah berupaya secara maksimal untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayah maupun perusahaan masing-masing,”ungkap Anggoro.

Anggoro menjelaskan bahwa proses penilaian Paritrana Award telah dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan melibatkan tim penilai yang profesional dan berasal dari berbagai unsur, diantaranya pemerintah, pemberi kerja, serikat pekerja, akademisi serta para ahli di bidang jaminan sosial, ekonomi dan kebijakan publik. Indikator penilaian bagi Pemerintah Daerah meliputi dukungan regulasi, implementasi, cakupan kepesertaan dan hasil dari wawancara.

Selanjutnya bagi pelaku usaha, aspek yang dinilai meliputi kepatuhan, komitmen digitalisasi, kepedulian jaminan sosial sertai wawancara,” tambahnya.

Berdasarkan keputusan tim penilai, Provinsi Jawa Barat berhasil menjadi juara pertama pada kategori Pemerintah Provinsi yang diikuti oleh Provinsi Papua Barat di peringkat kedua dan Provinsi DKI Jakarta di peringkat ketiga.

Sedangkan pada kategori pemerintah Kabupaten/Kota, juara pertama diraih oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, diikuti Pemerintah Kabupaten Jember di posisi kedua, dan Pemerintah Kota Manado sebagai juara ketiga.

Kepala BPJAMSOSTEK Papua Barat Nasrullah Umar menyebutkan ajang paritrana award tahun 221 merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten yang telah memberikan perhatian dengan mendftarkan pekerja informalnya sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga terlindungi dari risiko kecelakaan kerja.

“ini sebagai apresiai kami sampaikan terima kasih kepada kepala daerah provinsi dan kabupaten yang telah memberikan perhatian kepada masyarakatnya sebagai pekerja informal sebagai peserta BPJAMSOSTEK. dan juga memberikan pelayanan dan dukungan terhadap pekerja didaerah ” ujar Nasrullah Umar.

Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur penganggaran JAMSOSTEK merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung implementasi JAMSOSTEK secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment