BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat Bayar Total Klaim Rp 16,2 Miliar Selama TW I Tahun 2020

IMG 20200427 WA0017

IMG 20200427 WA0017

Meluasnya wabah virus corona membuat perekonomian menjadi sulit dan banyak perusahaan yang terpaksa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan, sehingga membuat sebagian masyarakat kehilangan mata pencaharian.

Fenomena tersebut mengakibatkan terjadinya kenaikan permintaan terhadap pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke BPJAMSOSTEK atau dulu dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini muncul ditengah banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Mintje Wattu mengatakan terhitung sejak januari hingga maret 2020 ini, telah banyak menerima permohonan pencairan klaim, baik itu JHT, JKK, JKM dan JP. Jumlah peserta yang mengajukan pencairan terus bertambah, khususnya dikantor BPJAMSOSTEK Cabang Papua Barat, Kamis (23/04)

” Selama Triwulan I ditahun 2020 ini sudah ada 1.261 klaim JHT dengan Total Rp14.297.724.550,00, ada 99 klaim JKK dengan total Rp 770.811.490,00″ kata Mintje Wattu.

“28 klaim JKM dengan total Rp 1.002.000.000,00 dan 203 klaim JP dengan total Rp 227.624.540,00” tambah Mintje.

Dalam kondisi penyebaran covid19 sekarang BPJAMSOSTEK tetap akan memberikan pelayanan klaim, namun tanpa melakukan kontak fisik.

“Tanpa harus kontak fisik bisa mengajukan klaim, sehingga para peserta yang akan mengambil dana JHT-nya tidak harus datang ke Kantor Cabang setempat, namun bisa dilakukan secara online” tuturnya.

Potensi naiknya jumlah orang yang mencairkan JHT terbuka lebar, mengingat besarnya kemungkinan jumlah PHK bertambah. Data terakhir Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, ada 2.084.593 orang yang sudah dirumahkan dan/atau di-PHK hingga dipertengahan bulan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment