Matapapua – Aimas : Kepolisian Resort Sorong berhasil membekuk LF bersama 4 orang anggota komplotan pencurian motor yang terjadi diwilayah hukum Polres Sorong, LF yang dibekuk di rumah kostnya dikilometer 9 Kota Sorong, telah berhasil mencuri 15 unit sepeda motor berbagai jenis yang telah dijualnya untuk memenuhi gaya hidup berfoya-foya.
Kapolres Sorong, AKBP Iwan Manurung menjelaskan berdasarkan penyidikan, LF merupakan otak sekaligus eksekutor atau pelaku pencurian motor dibantu 4 kawan lainnya memantau setiap kendaraan yang terparkir dihalaman rumah, atau disaat pengendara kendaraan bermotor lengah kemudian aksi pencurian dilakukan, untuk selanjutnya dijual dengan harga Rp2.500.000; untuk dipakai berfoya-foya.
” Modus operandi LF ini bekerja bersama 4 orang kawanan lainnya kemudian memantau rumah atau kendaraan yang terparkir tidak dengan hati-hati, kemudian menyambungkan kabel hingga motor dapat dihidupkan dan selanjutnya dibawa kabur” terang AKBP Iwan Manurung, Kamis (28/10).
” Aksi tersangka ini tidak mengenal waktu, selain sepeda motor yang terparkir di luar rumah mereka juga melakukan aksinya dengan masuk kedalam rumah korban melalui jendela rumah lalu mencari kunci kontak sepeda motor setelah berhasil mereka pun membawa lari sepeda motor yang terparkir di dalam rumah dan keluar melalui pintu depan aksi yang dilakukan mereka diakui lebih dari 50 kali di beberapa TKP khususnya di kabupaten Sorong” tambah Kapolres Iwan Manurung.
Selain 15 unit sepeda motor berbagai jenis yang berhasil diamankan sebagai barang bukti tim reserse kriminal Polres Sorong juga mengamankan 7 unit sepeda motor berbagai jenis dari kegiatan operasi malam yang dilakukan oleh tim, atas tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka secara bersama-sama maka tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Discussion about this post