Matapapua – Seget : Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sorong mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 03 di Kampung Kasim dan TPS 01 di Kampung Klayas, Distrik Seget.
“Ada 2 TPS yang nantinya akan melaksanakan PSU, di kampung Kasim dan Klayas Distrik Seget, karena pelanggaran yang sama” jelas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sorong, Regina Gembenop, Senin (22/4/2019).
Kedua TPS tersebut kata Regina Gembenop terpaksa harus melaksanakan PSU, dikarenakan pelanggaran tata cara prosedur dalam pencoblosan. Dimana, pada pencoblosan ditanggal 17 April lalu, terdapat sejumlah pemilih yang tidak masuk dalam kategori pemilih, dalam hal ini memiliki E-KTP luar daerah namun tidak mempunyai dokumen A5, namun diperbolehkan memilih di waktu yang tidak seharusnya.
“Ada warga yang memiliki KTP luar daerah, tapi tidak punya A5 jadi tidak masuk dalam kategori pemilih, sementara mereka diperbolehkan memilih dan itu dilakukan di waktu yang seharunya DPT dan DPTb memilih, jam 07.00 sampai jam 12.00” terang Regina Gembenop.
Atas temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sorong mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) yang dijadwalkan akan dilaksanakan ditanggal 25 April 2019.
Discussion about this post