Matapapua – Aimas : Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sorong, melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus narkotika jenis ganja dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Malanu kelurahan Klagete distrik Sorong Utara kota sorong.
“Tersangka atas inisial GW berusia 32 tahun pekerjaan karyawan swasta dengan barang bukti 7 paket Narkoba jenis ganja, kejadian ditanggal 24 Mei pukul 01.00 WIT dini hari” jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong, AKP Farial Ginting, saat dikonfirmasi Rabu (29/5/2019).
Awal mula penangkapan kata Kasat Reserse Narkoba AKP Farial Ginting berdasarkan informasi dari informan terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Aimas, setelah mendapatkan informasi, tim langsung melaporkan kejadian tersebut, dibawah koordinasi kasat Reserse Narkoba Polres Sorong untuk menyusun tahapan cara bertindak dilapangan. Selang berapa waktu informan memberikan informasi kembali adanya perubahan rencana transaksi dari Aimas ke kota sorong tepatnya di Malanu kelurahan Klagete distrik Sorong utara Kota Sorong.
” Mendapatkan informasi tersebut tanggal 23 Mei dipukul 21.00 WIT, kami anggota opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong dipimpin kasat Reserse Narkoba Polres Sorong melakukan pengembangan ke alamat tersebut dan selanjutnya dipukul 01.00 WIT kami melakukan penangkapan terhadap tersangka serta mengamankan barang bukti selanjutnya kami membawa tersangka ke Polres Sorong Aimas guna proses lebih lanjut” terang Farial Ginting.
Atas perbuatan pelanggaran hukum tersebut tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup minimal atau paling lama 20 tahun dan paling lambat 5 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar.
Discussion about this post