Babak Baru, Kawasan Reklamasi Kota Sorong Masuk Tahap Uji Publik AMDAL Sebelum Pembangunan

Babak Baru, Kawasan Reklamasi Kota Sorong Masuk Tahap Uji Publik AMDAL Sebelum Pembangunan

Matapapua - Aimas : Lama tidak terdengar kabar tindak lanjut pembangunan dan pemanfaatan kawasan reklamasi pantai kota Sorong dikampung baru, terjawab dengan babak baru dimulainya rencana pembangunan dikawasan reklamasi seluas hampir 20 hektare, dimana PT Modern Multi Graha akan melakukan penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan pembangunan kawasan Sorong Modern City diatas tanah reklamasi seluas 197.817 meter ².

Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kota Sorong, sekaligus sebagai Ketua Komisi AMDAL, Julian Kelly Kambu menjelaskan sebelum dilakukan pembangunan, pihak pemrakarsa harus mematuhi aturan untuk dilakukan uji publik atas usulan AMDAL, oleh karena itu untuk proses uji publik akan dilakukan selama 10 hari dimulai pada tanggal 1 Februari 2021, dan warga baik individu, kelompok maupun organisasi diberi kebebasan untuk menyampaikan kritik, baik yang bernilai negatif maupun positif atas rencana pembangunan dikawasan reklamasi tersebut.

" Warga dapat menyampaikan sanggahan, kritikan baik yang bernilai negatif ataupun positif atas rencana pemanfaatan lahan reklamasi, kritikan tidak boleh berbau SARA, dimulai tanggal 1 Februari hingga 10 hari kedepan, harapan kami proses ini turut dikawal masyarakat agar tidak terjadi kesalahan informasi sehingga menimbulkan keresahan" ungkap Julian Kelly Kambu, Minggu (31/1).

Landasan aturan untuk pemanfaatan lahan reklamasi berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 38 tahun 2019 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL, dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL dan Perdasus nomor 10 tahun 2019 tentang Provinsi Berkelanjutan.

Sesuai informasi kawasan Sorong Modern City nantinya akan terpetakan menjadi kawasan hunian seluas 59.403 m², kawasan perdagangan dan jasa seluas 83.431 m², dan 54.983 m² diperuntukkan sebagai kawasan sarana dan utilitas.