Matapapua – Aimas : Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga kuat terlibat melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kedua tersangka dimaksud yakni RK (25) warga Kelurahan Malanu Distrik Sorong Utara dan HR (38) Kelurahan Malawei Distrik Sorong Manoi – kota sorong, kedua tersangka dibekuk dijalan Pariwisata Kelurahan Malasom Distrik Aimas Kabupaten Sorong, Papua Barat.
Kapolres Sorong AKBP Robertus Alexander Pandiangan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Farial Ginting menjelaskan kronologi penangkapan dilakukan pada hari kamis 02 April 2020 sekitar jam 14.50 WIT, Anggota patroli motor (patmor) Sabhara, sedang melaksanakan patroli d seputaran wilayah kabupaten sorong, kemudian anggota patmor melintas dijalan Pariwista kelurahan Malasom Distrik Aimas Kabupaten Sorong, dimana saat anggota patmor melintas melihat ada satu unit mobil treiler yang sedang parkir dipinggir jalan, dan anggota patmor menghampiri kendaraan treiler tersebut dan melakukan pemeriksaan pada kendaraan dan 2 (dua) orang yang berada didalam mobil treiler tersebut.
” Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan pada kendaraan tersebut, anggota patmor menemukan 1 (satu) alat bong yang telah digunakan, pada pukul 16.05 WIT, anggota patmor mengamankan kedua terduga dan barang bukti di pos patmor yang berada di tugu merah, kemudian anggota patmor melaporkan ke satuan narkoba polres sorong, dan selanjutanya anggota opsnal narkoba polres sorong membawa tersangka dan BB tersebut menuju ke polres sorong” ungkap AKP Farial Ginting, Kamis (2/4).
Dari tempat kejadian perkara penangkapan terhadap RK dan HR ditemukan 1 buah pipet kaca yang diduga didalamnya berisikan narkotika jenis Sabu, 1 buah tabung hisap (bong), 3 buah alat sedotan, 1 unit handphone Samsung A10 warna biru, dan 1 Unit trailer.
Discussion about this post