Akhmad Shodiq Dan Allan Waromi Resmi Dipecat Dari Kepengurusan DPC PBB Kabupaten Sorong

SORONG – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) Ahmad Lodji secara resmi telah memecat Akhmad Shodiq dan Allan Calvert Nielsen Waromi dari kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Kabupaten Sorong. Kamis (15/06/2023).

Berdasarkan surat keputusan DPP PBB Nomor : SK.PP/2287/2023 pemecatan terhadap Akhmad Shodiq dari jabatannya sebagai Ketua dan Alan Waromi sebagai Sekretaris DPC PBB Kabupaten Sorong terhitung sejak tanggal 29 Mei 2023.

Ketua DPW PBB Provinsi Papua Barat Daya, Ahmad Lodji mengungkapkan bahwa, alasan pemecatan terhadap Ahmad Shodiq dan Allan Waromi dari jabatannya dikarenakan telah melakukan rapat sendiri pada Tanggal 16 Mei 2023. Hasil rapat kemudian diumumkan di group whatsap yang berisi :

” Selamat pagi Bapak/Ibu saudara/i Keluarga besar PBB DPC Kabupaten Sorong, dengan ini disampaikan hasil rapat internal yang telah dilakukan, maka dengan ini telah diputuskan :
1. Menunjuk dan Mengangkat Saudara Adi Ramdon Sebagai Ketua (BKC) Badan Kehormatan Cabang DPC PBB Kabupaten Sorong.
2. Menunjuk dan Mengangkat Saudara Adi Ramdon sebagai Ketua BKC DPC. PBB Kabupaten Sorong.
3. Menunjuk dan Mengangkat Saudara Rudiono sebagai Wakil Ketua DPC PBB Kabupaten Sorong.
4. Merevisi Data SILON KPU dan mengeluarkan saudara Winardi agar tidak diajukan sebagai CALEG PBB Tahun 2024
5. Mencabut nomor keanggotaan saudara Winardi sebagai anggota PBB DPC Kabupaten Sorong untuk segera diterbitkan surat pemberhentian oleh DPP
6. Segera melakukan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap saudara Winardi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sorong.
7. Mempersiapkan masa pendukung untuk menduduki Kantor DPRD Kabupaten Sorong guna menyampaikan mksud dan tujuan pemberhentian dengan segera saudara Winardi sebagai anggota DPRD Kabupaten Sorong.
Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih”

Kemudian Tanggal 25 Mei 2023 lanjut Ahmad, Allan Waromi memberitahukan kepada pengurus DPC PBB Kabupaten Sorong melalui Whatsap group yang berbunyi : ” Selamat malam bapak/ibu keluarga besar PBB Kab. Sorong, besok pagi saya resmi mengajukan proses PAW pak Winardi ke KPUD Kab Sorong. Mohon diinfokan ke seluruh simptisan PBB.

Pada Tanggal 29 Mei Akhmd dan Allan mengajukan surat permohonan pencabutan dan pemberhentian keanggotaan PBB saudara Winardi (Anggota DPRD Kab Sorong)

” Bukan itu saja yang menjadi dasar pemberhentian mereka berdua, hal lainnya terkait anggaran dana pembinaan partai 1 kursi yang tidak jelas penggunaan dan pelaporannya,” Ungkap Ahmad saat mengklarifikasi alasan pemecatan yang dilakukan kepada Akhmad Sodik dan Allan Waromi.

Demikian beberapa hal tersebut yang melatarbelakangi pemecatan terhadap Akhmad Shodiq dan Allan Waromi dan hal ini juga yang menjadi alasan Winardi melaporkan persoalan ini ke DPP PBB karena merasa di fitnah dan rugikan. Menurutnya, Winardi yang selama ini membiyayai segala kebutuhan dan keperluan DPC PBB Kab Sorong.

Terkait dengan hal itu, Ahmad mengatakan, ada 3 pernyataan yang disampaikan Akhmad Shodiq dan Allan Waromi lewat beberapa media terkait pemberhentian Ketua dan Sekretaris DPC PBB Kab Sorong yaitu :
1. Akhmad Shodiq mengatan pemberhentian yang dilakukan terhadapnya tanpa alasan yang jelas.
2. Pemberhentian dilakukan karen pengurus tidak satu komando.
3. Allan Waromi menyampaikan terkait pemberhentian yang dilayangkan kepadanya lantaran pengurus lama diberhentikan karena melakukan kesalahan merekrut 60 % Orang Asli Papua (OAP) sebagai caleg . Dimana hal ini dinilai bertentangan dan tidak satu komando. PBB sendiri tidak menginginkan adanya presentasi yang tinggi khusus OAP di Kab Sorong.

Menanggapi pernyataan Allan Waromi terkait poin ke 3, Ahmad mengklarifikasi bahwa berdasarkan hasil rekapan Siga PBB/SILON KPU bahwa hanya 6 Orang Asli Papua yang didaftarkan oleh pengurus lama antara lain :
1. Dapil 1 Kab Sorong jumlah 8 , Bacaleg OAP 2 orang
2. Dapil 2 Kab Sorong jumlah Bacaleg 4, Bacaleg OAP 2.
3. Dapil 3 Kab Sorong jumlah Bacaleg 4, Jumlah Bacaleg OAP tidak ada.
4. Dapil 4 jumlah Bacaleg 9, Bacaleg OAP 2.

” Artinya, hanya 6 Orang Asli Papua yang di daftarkan oleh Ketua dan Sekretaris lama dari jumlah kuota 25 kursi. Maka yang tidak mengakomodir OAP adalah Ketua dan Sekretaris lama, bagaimana Allan Waromi Sekretaris lama menyatakan OAP 60% yang terdaftar sebagai Bacaleg,” Ujarnya.

Baginya, jika PBB tidak menginginkan OAP, bagaimana dengan sejumlah pengurus dan anggota yang tersebar di Tanah Papua. Lanjutnya, saat ini sebagian besar OAP telah menjadi pengurus bahkan menjadi anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota dari PBB

” Ini karena Partai Bulan Bintang adalah partai terbuka, modernis dan Demokratis,”

Untuk itu, berdasarkan surat keputusan DPP PBB nomor : SK.PP/2287/2023 tentang pemberhentian saudara Akhmad Shodiq dan Allan Waromi. Maka, sangat jelas yang diberhentikan hanya 2 orangbyaitu ketua dan sekertaris.

Sementara 210 anggota dan 22 Bacaleg diberhentikan oleh Akhmad Shodiq dan Allan Waromi berdasarkan surat yang diajukan oleh keduanya kepada KPUD Kabupaten Sorong agar dicabut keanggotaan mereka.

” Semestinya jika merasa tidak bersalah maka, ada ruang untuk melakukan pembelaan diri di Mahkamah Partai, mengapa harus melakukan manufer dan spekulasi,” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment