MataPapua, Sorong – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad menghimbau kepada para Bupati dan Wali Kota yang menerima dana bagi hasil (DBH Migas) Otsus untuk memperhatikan hak-hak masyarakat adat.
Hal ini disampaikan Pj Gubernur Muhammad Musa’ad saat pembagian DBH Migas Otsus kepada enam kabupaten kota di Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (10/10).
“Saya minta kepada para bupati dan wali kota yang menerima DBH Migas untuk memperhatikan hak-hak masyarakat adat sebagaimana telah tertuang di dalam peraturan,” harap Musa’ad.
Sebab, kata dia, di tahun 2023 DBH migas mengalami peningkatan, namun di 2024 DBH Migas mengalami penurunan. Meskipun demikain, hal tersebut wajib digunakan untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, dalam regulasi pembagian DBH Migas itu sudah diatur secara baik hak masyarakat adat yang harus dipenuhi dan itu harus diberikan supaya tidak ada lagi gejolak yang berujung pada gugatan.
“Ini tentunya nanti berdampak pada penghamabatan terhadap investasi di wilayah ini kalau ada persoalan dan gejolak,” ujar dia.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya telah menerima transfer DBH Migas Otsus 2025, yakni DBH Minyak Bumi senilai Rp167,25 miliar dan DBH Gas Alam sebesar Rp17,72 miliar terbagi ke enam kabupaten kota dan provinsi.
Kabupaten Sorong merupakan kabupaten penghasil Migas sehingga nilai DBH Minyak Bumi 2025 lebih besar dibadingkan dengan kabupaten lain senilai Rp66,90 miliar dan DBH Gas Alam Rp7,09 miliar. Kemudian disusul provinsi senilai Rp50,17 untuk DBH Minyak Bumi dan DBH Gas Alam Rp5,31 miliar.
Sementara untuk Kota Sorong, Kabupaten Tambrauw, Sorong Selatan, Raja Ampat dan Maybrat masing-masing memperoleh DBH Minyak Bumi sebesar Rp10,03 miliar dan DBH Gas Alam senilai Rp1,06 miliar.