MataPapua,Sorong – Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya Bernard Sagrim penuhi undangan KPU Papua Barat Daya guna klarifikasi terkait tanggapan masyarakat terhadap perkara Hutang Piutang.
Usai pertemuan tersebut Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya Bernard Sagrim mengatakan kepada awak media dirinya telah memberikan klarifikasi menyangkut hal itu.
“Sesuai prosedur saya sudah memberikan klarifikasi kepada KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya, untuk detailnya langsung ke Ketua KPU dan Ketua Bawaslu,” ucap Bernard Sagrim di Kantor KPU Kota Sorong.
Komisioner KPU Papua Barat Daya Devisi Teknis Penyelenggara, M. Gandhi Siradjudin ungkapkan klarifikasi tersebut terkait tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Papua Barat Daya.
“Ada 13 tanggapan masyarakat yang masuk terhadap bapak Bernard Sagrim dan semua itu substansinya sama yaitu menyangkut putusan pengadilan. KPU bersama Bawaslu Papua Barat Daya telah melakukan klarifikasi kepada bersangkutan maupun instansi terkait. Adapun hasil klarifikasi akan menjadi catatan penting yang nantinya dituangkan dalam berita acara untuk putusan akhir penetapan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur tanggal 22 September 2024,” jelas Gandhi Sirajudin, Jumat (20/9/2024).
Gandhi menambahkan putusan akhir nantinya berkaitan dengan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari informasi yang di himpun media ini, tim kuasa hukum Teddy Renyut memasukan tanggapan masyarakat menyangkut hutang-piutang yang belum dibayar oleh Bernard Sagrim senilai 33 miliar lebih.
Kewajiban membayar hutang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Son, dimana putusannya telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Sorong Lutfi Tomu SH kepada awak media, Jumat lalu (13/09/2024) membenarkan pihak KPU Papua Barat Daya telah mendatangi kantor Pengadilan Negeri Sorong.
“Benar, KPU Papua Barat Daya bersama tim mereka datang ke pengadilan menghadap ibu ketua PN dan saya mendampinginya dengan panitera,” terang Humas PN Sorong.
Menurut Lutfi Tomu kedatangan KPU dan Jajarannya untuk mengkonfirmasi terkait surat bebas hutang yang di terbitkan PN Sorong terhadap Bakal Calon Gubernur Papua Barat Daya Bernard Sagrim.
Lutfi menambahkan bahwa surat bebas hutang yang dikeluarkan telah mengacu pada PKPU nomor 8 tahun 2024 Pasal 14 ayat 2 Bagian ketiga dimana menyatakan tentang persyaratan calon yang tertera pada ayat 2 poin huruf J.
“Disitu disebutkan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. Jadi kalau menyangkut utang pribadi semacam itu tidak masalah. Yang dimaksud dalam pasal ini adalah yang merugikan keuangan negara,” Tegas Lutfi.
Soal polemik bahwa Bernard Sagrim punya hutang silahkan saja, karena itu ranah pribadi tidak menyasar pada kerugian keuangan negara.
“Jadi selama tidak menyangkut kerugian keuangan negara, tetap PN Sorong tentu harus mengeluarkan surat bebas hutang,” tutup Humas Pengadilan Negeri Sorong Lutfi Tomu.