MataPapua,Sorong – 5 (lima) orang karyawan PT Pelayaran Tanjung Kumawa yang diberhentikan sepihak oleh pihak perusahaan sejak Juni lalu mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong.
Ketua LBH PBHKP Sorong Loury Dacosta mengatakan, 5 orang karyawan yang diberhentikan sepihak belum menerima haknya dari perusahaan hingga saat ini.
“Kami telah melakukan proses-proses mediasi tripartit dengan menyampaikan klarifikasi ke perusahaan. Setelah itu perusahaan datang menemui kami untuk menjawab klarifikasi dengan disertai bukti-bukti. Kami juga memanggil pihak perusahaan secara patut untuk pertemuan tripartit tetapi tidak datang,” jelas Loury.
Menurut Loury, perusahaan maunya diselesaikan di Dinas Tenaga Kerja. Namun demikian sesuai prosedur tersebut harus terlebih dahulu ditempuh upaya bipartit.
“Bagi kami sih tidak masalah, karena itu menjadi catatan bagi kami yang nantinya dapat dituangkan dalam berita acara bipartit bahwa pihak perusahaan tidak mau ketemu dengan kami selaku perwakilan dari 5 orang pekerja tersebut.
Loury menuturkan pada mediasi pertama telah di sepakati jadwal pertemuannya namun pihak perusahaan tidak datang dan hanya menyampaikan berdasarkan via WA karena ada kesibukan.
“Kita sudah schedule mediasi pertama, yang mana perusahaan akan dihadiri oleh HRD bernama Afandi. Ironinya yang bersangkutan tidak bisa memberikan kepastian,” kata Loury.
Dalam mediasi kedua Loury menyampaikan akan membahas proses perhitungan pembayaran hak-hak karyawan dari PT Pelayaran Tanjung Kumawa. Tetapi pak Afandi menyampaikan bahwa dia tidak punya kewenangan untuk memutuskan dan berkilah itu semua merupakan kewenangan dari pusat.
“Untuk Mediasi tahap ketiga itu seharusnya digelar Senin kemarin, namun perusahaan sampaikan ada kesibukan sehingga ditunda Selasa pekan depan,” ucapnya Kamis (5/9/2024).
Alumni Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta itu menilai bahwa PT Pelayaran Tanjung Kumawa nampaknya tidak punya itikad baik menyelesaikan hak-hak lima pekerja.
Kendati demikian Loury berharap PT Pelayaran Tanjung Kumawa bisa menyelesikan hak-hak pekerjanya yang diberhentikan sepihak sehingga bisa penuhi rasa keadilan.
“Yang harus diperhatikan sesuai amanat undang-undang pesangon para karyawan harus dibayarkan juga uang penghargaan, dan hak hak yang lain, tegas Loury.
Loury mengaku bahwa aku dari lima karyawan yakni Stefanus Helaha memiliki masa kerja 16 tahun. Hanya saja lima bulan setelah pensiun belum dibayarkan haknya oleh perusahaan.
“Kewajiban perusahaan membayar hak lima pekerja ini kurang lebih 1,5 miliar. Itu kami hitung berdasar lama masa kerja,” tutup Loury Dacosta