Matapapua – Sorong : Guna mengoptimalkan program perlindungan bagi tenaga kerja khususnya dibidang jasa konstruksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (BPJAMSOSTEK) Papua Barat menggelar monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan ketenaga kerjaan dibidang jasa konstruksi, Kamis (25/11), di Kyriad Hotel Kota Sorong.
Kepala BPJAMSOSTEK Papua Barat, Sunardy Syahid menjelaskan rapat Monitoring ini merupakan agenda rutin tahunan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Sorong, perusahaan konstruksi, organisasi dibidang konstruksi dan perwakilan pemerintah daerah Kabupaten dan Kota Sorong, melalui rapat monitoring ini baik pemerintah maupun BPJAMSOSTEK dapat mengetahui aktivitas pekerja dibidang jasa konstruksi, dan sepanjang tahun 2021 ini, seluruh pekerja konstruksi telah terlindungi oleh BPJAMSOSTEK.
” Kegiatan ini ditujukan untuk membangun koordinasi dan mengawasi kegiatan perusahaan dibidang konstruksi yang melakukan aktivitas dengan melibatkan tenaga kerja, sebab tenaga konstruksi inipun memiliki risiko pekerjaan yang berat sehingga bersama berbagai elemen masyarakat untuk saling mengawasi dan mengingatkan” kata Sunardy Syahid.
Lebih jauh kata Sunardy Syahid, Presiden Republik Indonesia juga telah menerbitkan aturan berupa Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenaga kerjaan, dimana dalam Inpres ini mengamanatkan agar semua pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD dan APBN memberi perhatian terhadap tenaga kerja dengan mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
” Ini juga guna mengawal Inpres no 2 tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja, dimana Inpres ini mengamanatkan agar semua perusahaan jasa konstruksi terutama yang mengerjakan proyek bersumber dari APBD dan APBN agar memperhatikan perlindungan bagi tenaga kerja, sehingga ketika terjadi risiko pekerjaan, tenaga kerja terlindungi” tambah Sunardy Syahid.
Pengawasan terhadap ketenaga kerjaan semakin optimal dengan adanya partisipasi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan sehingga penegakan aturan ketenaga kerjaan semakin optimal.
Discussion about this post