Matapapua – Sorong : Meluasnya Coronavirus keberbagai penjuru dunia hingga ke Indonesia kian meresahkan warga, keresahan ini tidak terkecuali pun terjadi di Kota Sorong yang telah menemukan 2 pasien positif terjangkit Virus Corona, dan satu diantaranya sudah meninggal dunia, sedangkan satu pasien lainnya masih dalam perawan pihak rumah sakit.
Walikota Sorong, Drs. Ec. Lambertus Jitmau, MM., mengatakan berdasarkan temuan pasien positif COVID-19 inilah, pemerintah Kota Sorong menaikkan status menjadi tanggap darurat penanggulangan COVID-19 melalui surat edaran Walikota Sorong, Minggu (29/3), yang ditujukan kepada masyarakat Kota Sorong, berisikan tentang Status Tanggap Darurat Di Wilayah Pemerintah Kota Sorong dengan melakukan langkah-langkah seperti penutupan bandara Domine Eduard Osok ( DEO), penutupan pelabuhan laut, melarang masyarakat beraktifitas di luar rumah bagi yang tidak berkepentingan, dan selalu menjaga jarak di saat bertinteraksi dengan orang lain, langkah- langkah tersebuat adalah salah satu upaya agar tidak terjangkit Coronavirus.
” Tujuannya untuk memperkecil penyebaran virus ini, kapal dan pesawat yang bisa masuk hanya untuk logistik bukan penumpang masuk dan keluar, maskapai penerbangan tidak diperbolehkan melayani tiket penumpang yang berpergian, ini menjadi suatu keputusan kita bersama-sama agar Kota Sorong tidak banyak yang terkena virus Corona, apa yang kita lakukan hanyalah untuk memperkecil penyebaran virus Corona itu sendiri” kata Lambertus Jitmau.
” Masyarakat tenang, Jangan panik dan selalu jauhkan perkumpulan, sementara waktu beribadah di dalam rumah, Tuhan akan dengar semua doa kita yang penting dengan niat baik dan jangan mempersoalkan sehingga membuat perkumpulan dan selanjutnya demo itu sama saja membuat keresahan masyarakat” tambah Lambertus Jitmau.
Himbauan Walikota Sorong ini nantinya juga akan ditujukan kepada kepala distrik dan lurah di Kota Sorong, karena dalam waktu dekat Walikota Sorong akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala-kepala distrik kepala Kelurahan RT-RW untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakatnya untuk tidak berpergian ke luar daerah, sebagai bagian pencegahan masuknya virus COVID-19 yang dibawa melalui kunjungan orang ke Kota Sorong.
Discussion about this post