Matapapua – Aimas : Dalam rangka mencegah terjadinya pungli di Kabupaten Sorong Unit Pemberantas Pungli (UPP) Kabupaten Sorong gelar sosialisasi peraturan presiden no.87 tahun 2016 tentang satuan tugas (Satgas) sapu bersih pungutan liar (pungli), bertempat di Aula pertemuan Kel. Malawili dan Kel. Mariat Pantai, Selasa (11/01).
Kegiatan sosialisasi di pimpin oleh Waka Polres Sorong Kompol Emmy Fenitiruma, S. Sos, selaku Narasumber pelaksanaan sosialisasi saber pungli dengan dihadiri, Kasat Binmas Iptu Riklof Tutupary, Anggota seksi pembangunan kel. malawili Imam Sururri, ketua FKPM, wakil ketua dan anggota FKPM Kelurahan Malawili dan Kelurahan Mariat Pantai.
Waka Polres Sorong Kompol Emmy Fenitiruma, S. Sos, menjelaskan, satgas saber pungli merupakan program pemerintah, yang mana hal ini bagian dari kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi dibidang hukum. Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi serta terselenggaranya kegiatan yang terprogram dalam upaya percepatan pemberantasan pungutan liar di Kabupaten Sorong, selain itu untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Pungli, serta meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan aparatur khususnya PNS agar tidak terjebak dalam tindak pidana pungutan liar dilingkungan masing-masing.
“Dengan pemberian Materi yang disampaikan pada giat Sosialisai terkait dengan pengertian dan Kriteria Saber Pungli serta pemahaman sosialisasi seperti ini diharapkan masyarakat terutama PNS yang bekerja memberikan pelayanan mengerti dan paham akan saber pungli tersebut dan apa arti pungutan liar,” kata Waka Polres.
Pada acara tersbut, bertindak sebagai narasumber Satgas Saber Pungli dari Wakapolres Sorong, Kasat Binmas. Kegiatan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan sampai ke Kampung Kampung yang ada di Kabupaten Sorong “Menciptakan semangat kerja tanpa pungli atau korupsi, kita mulai dari diri sendiri,” papar Waka Polres Sorong Kompol Emmy Fenitiruma, S. Sos
Penekanan kepada warga apabila mendapati anggota atau ASN di sektor pelayanan publik yang masih melakukan praktek pungutan liar dapat melaporkan kepada Unit Pemberantasan pungli. Selanjut pembagian sticker n call center UPP kabupaten sorong. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.
Discussion about this post