Matapapua – Aimas : Dalam rangka mewujudkan suasana hubungan industrial yang harmonis dan dinamis antara pengusaha pekerja dan Serikat Pekerja atau serikat buruh di tempat kerja perlu adanya pemahaman yang baik tentang aturan ketenagakerjaan yang diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, aturan Ketenagakerjaan harus betul-betul dipahami tidak hanya oleh para pemilik usaha melainkan juga bekerja serta Serikat Pekerja.
Wakil bupati Sorong Suka Harjono saat membuka sosialisasi aturan Ketenagakerjaan di Kabupaten Sorong, Senin (11/11) mengatakan agar sosialisasi ini dapat dipahami oleh pelaku usaha atau pengusaha maupun pekerja terkait dengan aturan Ketenagakerjaan sehingga dapat meminimalisir permasalahan di tempat kerja.
” Sosialisasi ini penting dilakukan karena fakta di lapangan masih banyak pekerja maupun pemilik usaha yang belum paham tentang aturan ini dengan adanya pemahaman yang baik tentang aturan Ketenagakerjaan maka diharapkan hubungan para pengusaha maupun pekerja dan pemerintah daerah dapat terjalin dengan baik sehingga jika timbul permasalahan dapat diselesaikan dengan baik pula” kata Suka Harjono.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong, Eliaser Kalami menyebutkan pentingnya sosialisasi aturan ketenaga kerjaan bagi pengusaha dan pekerja, agar tidak ada kesalah pahaman diantara kedua belah pihak, mengingat aturan ketenaga kerjaan ini berlaku diseluruh Indonesia tidak ada pengecualian.
“Aturan ketenaga kerjaan ini sangat penting untuk dipahami oleh pengusaha dan juga pekerja, karena jika tidak maka akan muncul masalah diantara kedua belah pihak, mengingat aturan ini mengikat kepada semua pihak diseluruh Indonesia” tegas Eliaser Kalami.
Didalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 secara tegas dan jelas mengatur hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja, termasuk didalamnya jika ditemukan masalah ketenaga kerjaan.
Discussion about this post