MataPapua,Sorong - Kepala Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Sorong (BPVP) atau Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Sorong, Rahman Arsyad akhirnya di vonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Manokwari Papua Barat, Senin (24/2/2025).
Dalam sidang putusan itu , Ketua Majelis Hakim Berlinda Ursula Mayor, S.H., L.L.M membacakan surat putusan bahwa terdakwa korupsi Rahman Arsyad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan segera membebaskan terdakwa.
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan membebaskan terdakwa dari semua tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta segera mengeluarkan dari tahanan," baca Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Pitayartanto,S.H dan Hakim Ad Hoc Tipikor Hermawanto,S.H
Ditambahkanya agar terdakwa juga dipulihkan nama baiknya sesuai harkat dan martabat.
Putusan bebas tersebut tidak terlepas dari kerja keras Advokat kawakan Jatir Yuda Marau, S.H sebagai Kuasa Hukum Rahman Arsyad (RA).
Yuda mengungkapkan ada 2 hal sehingga putusan vonis bebas bisa didapatkan kliennya.
"Saksi LKPP yang dihadirkan menyatakan bahwa RA selaku Kepala BLKI dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau kuasa pengguna anggaran, sudah sesuai tupoksinya dalam proyek pembangunan Talent Corner di Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Keja Industri (BLKI) Sorong Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022," pungkas Yuda, Selasa (25/2/2025).
Yuda menambahkan bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU dalam menghitung keakuratan proyek tersebut hanya 60 persen.
"Test Hammer yang dilakukan untuk menguji kekuatan beton pada proyek itu keakuratannya hanya 60 persen saja, ini fakta yang terungkap," jelasnya.
Sebelumnya Rahman Arsyad bersama 2 orang lainya ditetapkan sebagai tersangka pada September 2024 oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong atas kasus dugaan korupsi Talent Corner di Balai Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Sorong / Balai Latihan Keja Industri (BLKI) Sorong Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022.
Dari nilai kontrak yang ditandatangani antara PPK dan Pelaksana pekerjaan senilai Rp.4.245.175.314,23 (empat miliar dua ratus empat puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat belas koma dia puluh tiga sen), dimana jangka waktu pekerjaan tersebut selama 154 (seratus lima puluh empat) hari kalender.
Sementara disangkakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 904.965.368,55 (sembilan ratus empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah lima puluh lima sen) dan telah dikembalikan ke Negara.
