Matapapua, Sorong: permohonan Praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, Silviana Wanma atas Kejaksaan Negeri Sorong di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (24/1/2023).
Pihak Tergugat, dalam hal ini Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Khusnul Fuad, mengaku tidak puas dengan putusan hakim Bernadus Papendang yang mengabulkan semua permohonan Pra Peradilan Silviana Wanma di Pengadilan Negeri Sorong.
“Kami tetap berpatokan pada Standar Operasional Prosedur (SOP), kami juga akan segera menentukan sikap mengenai langkah-langkah tim penyidik, dalam hal menyikapi putusan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh Silvi Wanma,” ujar Khusnul Fuad.
Dikatakan, pada intinya kalah dalam Pra Peradilan tersebut, bukan berarti perkara tersebut langsung berhenti, pihaknya akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprindik) baru, karena menurutnya yang menjadi objek Pra Peradilan adalah berbicara terkait proses dan tahapan.
“Kami juga pada prinsipnya menganggap semua putusan maupun pertimbangan majelis hakim perlu kami sikapi dalam bentuk langkah atau upaya-upaya yang akan kami lakukan dalam hal perkara yang sedang ditangani oleh Kejari Sorong,” terang Fuad.
Hanya saja dirinya belum mau mengomentari terkait pertimbangan majelis hakim, karena belum menerima salinan putusan perkara dari Pengadilan Negeri Sorong.
“Sekali lagi kami tegaskan, bahwa pada intinya kami siap untuk mengambil langkah-langkah dan upaya sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun kami juga akan berkomunikasi dengan pimpinan dan melaporkan hasil putusan Pra Peradilan secara berjenjang. Dan kami pastikan, selanjutnya perkara ini akan berproses,” imbuhnya.
Discussion about this post