Tegas!Larangan Mudik Mulai Diberlakukan

IMG 20210421 140102 169

IMG 20210421 140102 169

Matapapua – Aimas : Menindak lanjuti wacana pelarangan mudik pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri nomor 9 tahun 2021 tentang larangan mudik, untuk mempertegas aturan ini, lintas kementerian menggandeng TNI – Polri satu suara mengikuti rapat koordinasi Nasional yang diinisiasi Polri, dimana berdasarkan laporan atau data dari sejumlah Kementerian menyebutkan angka penularan COVID-19 meningkat disaat mudik berlangsung.

Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono usai mengikuti rapat koordinasi nasional diruang Patria Tama Polres Sorong mengatakan sesuai dengan Permendagri nomor 9 tahun 2021 tersebut, maka pemerintah Kabupaten Sorong mendukung langkah-langkah pencegahan penularan COVID-19 dengan melarang mudik, tujuan dari pelarangan inipun sangat baik untuk melindungi anggota keluarga dari pandemi COVID-19 yang masih belum tuntas.

” Bahwa untuk kegiatan rapat koordinasi nasional antara Polres, Bupati dan Kodim ini tidak lain adalah bagaimana menegaskan instruksi Mendagri nomor 9 tahun 2021 tentang protokol untuk meniadakan mudik maka dari itu Kabupaten Sorong yang perlu diperhatikan tetap mengedepankan protokol kesehatan, untuk itu PNS, TNI Polri tidak ada namanya izin untuk mudik atau keluar dari wilayah Kabupaten Sorong” tegas Suka Harjono, Rabu (21/4).

Kapolres Sorong, AKBP Robertus Alexander Pandiangan menjelaskan dukungan kepolisian untuk mencegah terjadinya mudik.

” Kami siap mendukung, namun tentu untuk Kabupaten Sorong yang tidak memiliki pelabuhan dan bandara sehingga tidak perlu pengawasan untuk penumpang kapal maupun pesawat” kata Robertus Alexander Pandiangan.

Berdasarkan penegasan larangan mudik, akses bandar udara dan pelabuhan laut akan ditutup pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 guna mencegah arus mudik dengan jumlah besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment