Matapapua – Aimas : Penemuan mayat bayi perempuan pada tanggal 23 Juli 2022 lalu oleh warga berinisial JT pukul 11:30 WIT sempat menggegerkan warga sekitar, kasus inipun ditindak lanjuti oleh aparat kepolisian dan tidak berselang lama berhasil menemukan pelaku pembuangan bayi tersebut yang tidak lain adalah ibunya sendiri berinisial PW (36), hal ini dilakukan PW sebab panik dan takut ketahuan anak dan ayah kandung tersangka, yang berada di dalam rumah karena tersangka melahirkan bayi perempuan dari hasil hubungan gelap dengan laki-laki yang bukan suaminya.
Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, S. Ik., dalam press rilis mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 WIT tersangka seorang diri tanpa bantuan orang lain melahirkan bayi perempuan dalam keadaan masih hidup didalam kamar tersangka, dikarenakan khawatir bayi tersebut mengeluarkan suara tangisan yang keras sehingga membuat tersangka panik dan takut, alhasil tersangka membunuh bayi tersebut dengan menutup hidung dan mulut bayi.
“Dikarenakan anak dan ayah tersangka yang berada dalam posisi sudah tidur dan berada di dalam rumah bersamaan, takut mendengar suara tangisan bayi tersebut sehingga tersangka secara spontan kemudian menutup hidung dan mulut bayi dengan menggunakan telapak tangan kanan tersangka dengan rapat dan sekuat tenaga sampai bayi tersebut tidak bergerak dan tidak mengeluarkan suara lagi dan kemudian tersangka sempat menggosok punggung, dada, perut bayi, namun bayi tersebut sudah tidak bernyawa (meninggal dunia)“ kata Iwan.
Selanjutnya tersangka membungkus mayat bayi tersebut dengan kain sprei dan menggendongnya dengan kedua tangan, lalu membawanya menuju ke kamar mandi dan meletakkan mayat bayi di lantai kemudian membersihkan mayat bayi dengan air, setelah mayat bayi dibersihkan kemudian tersangka menggendong mayat bayi tersebut dengan membungkus kain bali yang tergantung di kamar mandi, dan masuk kembali ke dalam kamar untuk meletakkan mayat bayi di atas kasur kemudian mengambil gunting untuk memotong tali pusar yang masih menyatu dengan ari-ari kemudian mengikatnya.
“Tersangka mengambil dua buah seragam sekolah warna putih yang berada di dalam keranjang kemudian membungkus bayi tersebut dengan kedua seragam sekolah tersebut kemudian menyembunyikan di dalam lemari kamar, kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 15.30 WIT dengan menggunakan sepeda motor pinjaman, tersangka seorang diri membawa mayat bayi tersebut yang sebelumnya telah dibungkus dengan kedua seragam sekolah warna putih dan dimasukkan di dalam kantong plastik kemudian membuangnya ke bak sampah yang berada di jalan Intimpura belakang pasar induk Aimas kelurahan Mariat pantai kecamatan Aimas Kabupaten Sorong“ ungkapnya
Akibat dari perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pidana berlapis yakni
Pasal 80 Ayat 3 Jo 76 C UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5A UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Pasal 341 KUHP Pidana tentang pembunuhan terhadap anak ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Discussion about this post