MataPapua,Sorong – Tim kuasa hukum Tedy Renyut terdiri dari Bendri Napitipulu, Reymond Morintoh, Mardin dan Edo Jonathan Silaen, resmi mendaftarkan permohonan eksekusi atas perkara nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Son yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, (11/9/2024).
“Kami daftarkan permohonan eksekusi mengingat perkara yang telah diputus beberapa waktu lalu itu telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT),” kata Reymond Morintoh.
Reymond mengaku bahwa di dalam permohonan eksekusi tersebut pihaknya juga menyertakan permohonan penyitaan terhadap harta benda milik mantan Bupati Maybrat BS.
Menurut Reymond harta benda tersebut berupa satu unit mobil, tanah dan bangunan di Kampung Mefkajim II RT 01/RW 01 Kelurahan Mefkajim, Kabupaten Maybrat juga Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sakura Kelurahan Klamesen, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong.
“Harta benda lainnya akan kami telusuri untuk membayar hutang klien kami,” pungkasnya.
Dirinya menilai BS selama ini memiliki itikad baik untuk membayar atau melunasi hutangnya kepada Tedy Renyut.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sorong nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Son bahwa BS diharuskan membayar utang terhadap Tedy Renyut sebesar Rp 33.222.000.000 (tiga puluh tiga miliar dua ratus dua puluh dua juta).
Ia juga membenarkan bahwa pada perkara yang lalu, BS telah membayar 5 miliar. Namun, setelah adanya kesepakatan untuk membayar, yang bersangkutan tak kunjung melunasi hingga Tedy Renyut mengajukan gugatan kedua ke PN Sorong dan hasilnya dikabulkan.
“Jika yang bersangkutan tidak melunasi utangnya kami akan mengajukan keberatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Papua Barat Daya,” ujarnya.
Reymond menegaskan bahwa langkah ini dilakukam tidak ada kaitannya dengan politik, klien kami hanya ingin uangnya dikembalikan oleh BS.