Soal Nataru, Kapolda Papua Barat : Kita Patuhi Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021

IMG 20211212 WA0008

IMG 20211212 WA0008

Matapapua – Papua Barat : Meskipun pemerintah telah mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III yang rencananya diberlakukan untuk mengantisipasi berkumpulnya masyarakat yang dapat mengakibatkan terjadinya kerumunan, namun pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi nomor 62 dan nomor 66 terkait petunjuk pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Tornagogo Sihombing menyebutkan kepolisian tetap akan melakukan pemantauan terhadap kegiatan masyarakat dimalam Natal dan Tahun Baru nanti, dan semua aktivitas kepolisian didasari pada Instruksi Mendagri tersebut, sehingga pandemi COVID-19 yang masih mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat dapat dicegah.

” Ini kan dalam suasana pandemic COVID-19, Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 sudah memberikan gambaran itu, nomor 62 juga sudah memberikan gambaran tentang apa-apa yang harus kita lakukan didalam konsep penanganan ataupun pengamanan liburan Natal, Perayaan Natal dan Tahun Baru, ada pembatasan-pembatasan yang nanti kita harus diskusi dengan Forkompinda daerah dan pemerintah provinsi sudah dikeluarkan masalah itu ya” ujar Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Tornagogo Sihombing.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tersebut memerintahkan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar selama Natal tahun 2021 dan penyambutan tahun baru 2020 agar melaksanakan beberapa hal, diantaranya mengaktifkan kembali fungsi satuan tugas penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Kelurahan serta Desa, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi terutama vaksinasi lansia sampai akhir Desember 2021 dan melakukan koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah serta pemangku kepentingan lainnya seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel dan pengelola kegiatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment