Matapapua – Aimas : Penataan dan tertib administrasi merupakan kebutuhan dasar mendesak yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah terutama berkenaan dengan permasalahan tanah yang belum tersertifikasi sehingga berdampak pada banyaknya tuntutan yang dilakukan akhir-akhir ini, menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Mohammad Said Noer memimpin rapat koordinasi penyelesaian masalah transmigrasi dan sertifikasi aset pemerintah daerah, Kamis (5/2) diruang Pola kantor Bupati Sorong.
Sekretaris Daerah, Mohammad Said Noer menjelaskan untuk menyelesaikan masalah tanah transmigrasi dan sertifikasi aset dibentuklah gugus tim reforma agraria sehingga tim yang telah dibentuk ini diberi tugas untuk mendata dan menginventarisir semua aset khususnya tanah yang kemudian nanti diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk diproses sertifikasi guna menghindari tuntutan dikemudian hari.
” Kita menjelaskan tugas kepada gugus tim reforma Agraria. kita juga mengangkat dua persoalan daerah, yaitu tanah transmigrasi dan aset pemerintah daerah. Tanah transmigrasi kita berusaha untuk mengali data sebanyak mungkin supaya mendapatkan data yang failed, sedangkan aset pemerintah kita hanya butuh untuk memantapkan aset-aset itu, dokumen-dokumen yang sebelum-sebelumnya itu di data kembali dan akan dilaporkan kepertanahan untuk di balik namakan menjadi aset milik pemerintah daerah ” kata Mohammad Said Noer.
Said Noer juga menyebutkan sebagian besar aset milik pemerintah daerah telah dibayar lunas dan semua data tercatat, sehingga proses sertifikasi ini hanya mendata kembali aset pengadaan yang baru.
Discussion about this post