Matapapua – Aimas : Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong di Aimas berhasil membekuk dua tersangka penyalah gunaan narkoba dihari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 pukul 17.40 WIT, kedua tersangka RS (37) warga kelurahan Klasaman dan NF (27) warga kelurahan Remu Utara diamankan saat bertransaksi Narkoba didepan QQ Bilyard, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Sorong.
Kapolres Sorong, AKBP Robertus Alexander Pandiangan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Farial Ginting menjelaskan kronologi penangkapan didasarkan pada informasi rencana transaksi Narkoba jenis Sabu di TKP eks QQ Bilyard, Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020, setelah mendapat informasi, dilakukan langkah-langkah cara bertindak, selanjutnya dilakukan pemantauan dan menyergapan tersangka RS yang bertransaksi dengan modus salam tempel, selang beberapa jam setelah RS diperiksa diketahui barang haram tersebut milik NF, berdasarkan pengembangan itulah kepolisian mendatangi NF kemudian keduanya diamankan dan dibawa ke Polres Sorong untuk diperiksa.
” Sekira jam 16.30 wit, anggota opsnal Narkoba Polres Sorong mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu, yang bertempat di Jl.Jenderal Ahmad Yani didepan bekas QQ Bilyard Kota Sorong, modusnya dilakukan secara tempel/ lempar, dari informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Sorong memberikan AAP anggota opsnal untuk menentukan peran dan cara bertindak, selanjutnya menuju kewilayah tersebut untuk melakukan observasi penyelidikan dan pemantauan terhadap target” ungkap Farial Ginting.
” Selang beberapa waktu kemudian datang seorang laki-laki yang mengendarai motor Kawasaki Ninja dan pada pukul 17.40 wit, anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap RS yang dicurigai tersebut, dan dari hasil penggeledahan kami tim opsnal Narkoba Polres Sorong menemukan 1 buah bungkusan beng beng yang mana di dalam bungkusan tersebut terdapat 1 ( satu) paket kecil berisikan narkoba jenis sabu yang di kuasai oleh RS dan dari hasil interogasi kepada RS, narkotika jenis sabu tersebut milik seorang perempuan berinisal NF, sekira pukul 20.30 WIT, kami melakukan penangkapan terhadap NF, selanjutnya tim opsnal Narkoba Polres Sorong mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ke Polres Sorong guna proses penyidikan lebih lanjut” beber Farial Ginting, Jum’at (20/3).
Dari hasil penangkapan terhadap RS dan NF ditemukan barang bukti berupa sebungkus kecil plastik bening Narkoba jenis Sabu yang awalnya ditempatkan di bungkusan beng-beng, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Samsung, 2 unit HP Iphone, dan 1 unit Motor Kawasaki Ninja 250 CC, atas perbuatan keduanya disangkakan dengan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara antara 5 sampai 20 tahun dan atau denda Rp1 Milyar sampai Rp10 Milyar.
Discussion about this post