Matapapua – Aimas : Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong di Aimas, Rabu (4/3) sekitar pukul 16.40 WIT dengan TKP di Jalan Basuki Rahmat kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara, Kota Sorong Papua Barat, berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (Dua) orang laki – laki yg diduga terlibat dalam Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
Kapolres Sorong AKBP Robertus Alexander Pandiangan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Farial Ginting menyebutkan berdasarkan penangkapan kedua tersangka masing-masing ME (24) dan BH (32) melakukan transaksi di TKP, pengungkapan ini dilakukan, setelah kepolisian menerima informasi adanya transaksi Narkoba, setelah diintai, ME dan BH datang di TKP mengendarai motor matic Honda Vario, kecurigaan tim terbukti setelah digeledah dan menemukan satu bungkusan white coffee berisikan Narkoba jenis Sabu.
” Anggota opsnal reserse satuan Narkoba Polres Sorong mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu, yang akan dilakukan di jalan Basuki Rahmat Sawagumu Kota Sorong, selanjutnya anggota opsnal narkoba polres sorong melakukan pengintaian di area tersebut. Selang beberapa waktu kemudian datang 2 (dua) orang laki laki yang mengendarai motor honda vario dan pada pukul 16.50 WIT, anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki laki yang dicurigai tersebut, dan dari hasil penggeledahan tim opsnal narkoba polres sorong menemukan 1 buah bungkusan white kopi yang mana didalam bungkusan tersebut terdapat 1 (satu) paket yg berisikan narkoba jenis sabu yang dikuasai oleh tersangka, selanjutnya tim opsnal narkoba polres sorong aimas mengamankan kedua tersangka ke Mapolres Sorong untuk proses lebih lanjut” terang AKP Farial Ginting.
Dari penggeledahan di TKP, ditangan tersangka ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan narkoba jenis sabu, 1 Unit Hp merek Samsung, 1 Unit Hp merek Vivo, 1 bungkus white kopi bekas, atas tindakan tersangka dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan atau denda Rp10 Milyar.
Discussion about this post