Sambut Kemenangan Putusan PTTUN, Masyarakat Adat Jemput Bupati Sorong

IMG 20211210 WA0056

IMG 20211210 WA0056

Matapapua – Aimas : Setelah putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jayapura terkait menolak gugatan 4 perusahaan kelapa sawit oleh Bupati Sorong menyiratkan kebahagiaan bagi masyarakat adat, hal ditunjukkan dengan menjemput Bupati Sorong, Johny Kamuru di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong sebagai penghargaan atas kepedulian Bupati Sorong terhadap masyarakat adat.

Bupati Johny Kamuru menegaskan kemenangan dalam persidangan di PTTUN Jayapura merupakan kemenangan masyarakat adat, dirinya sebagai kepala daerah hanya menjalankan kepercayaan dan amanat masyarakat agar hak-hak masyarakat adat dapat dijaga.

” Ini kemenangan bersama, ini kemenangan masyarakat adat, kami menjalankan kepercayaan dan amanat masyarakat sebagai kepala daerah” ujar Johny Kamuru, Jum’at (10/12).

Disinggung soal kekhawatiran perkiraan menurunnya investasi akibat sengketa lahan dengan masyarakat adat, Bupati Johny Kamuru menegaskan pihaknya tidak alergi dengan adanya investasi didaerah, justru sebaliknya sangat mengharapkan adanya investasi namun tetap harus memperhatikan segala bentuk syarat maupun regulasi yang mengatur tentang investasi sehingga tidak ada aturan yang dilanggar, termasuk menghormati hak-hak masyarakat adat.

” Tidak ada kami menolak investasi, justru kami berharap agar investasi dapat dilakukan di Kabupaten Sorong, investor hadir dan menanamkan modalnya di Kabupaten Sorong, tapi tentu harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk juga menghargai hak-hak masyarakat adat sehingga terjalin hubungan yang saling menguntungkan” tambah Bupati Johny Kamuru.

Majelis hakim pengadilan tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memutuskan untuk menolak gugatan 2 dari 4 perusahaan sawit yang mengajukan gugatan, sedangkan 2 perusahaan sawit lainnya masih dalam proses persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment