Matapapua – Aimas : Sidang paripurna IV DPRD Kabupaten Sorong tahun 2021 dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah selesai dilaksanakan, dimana 5 fraksi menyetujui penyampaian materi APBD Kabupaten Sorong tahun anggaran 2021.
Kelima Fraksi masing-masing Fraksi Golkar Bersatu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Noken Bersatu secara aklamasi menerima usulan rancangan KUA PPAS yang dibahas sejak 29 Desember 2020 yang lalu, kendati 5 fraksi menerima namun kelimanya memberikan catatan agar dibenahi pada sidang berikutnya.
“Kami dari Fraksi Gerindra menerima pengajuan KUA – PPAS dengan syarat agar kedepan memperbaiki alur pelaksanaan sidang dan pengusulan materi sidang” tegas perwakilan Fraksi Gerindra.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sorong, Rasimin saat membacakan pandangan akhir Banggar menyebutkan berdasarkan catatan Banggar persetujuan terhadap KUA – PPAS diberikan atas usulan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sorong sebesar Rp1.336.591.485.602; dengan belanja sebesar Rp1.270.276.288.508; dan pembiayaan daerah Rp98.624.802.906;.
“Kami menilai penyusunan KUA PPAS telah memenuhi unsur dan mematuhi peraturan keuangan yang berlaku, sehingga kami menerima rancangan KUA – PPAS dengan besar anggaran Rp1.336.591.485.602” kata Rasimin saat membacakan pandangan akhir Banggar DPRD Kabupaten Sorong, Kamis (28/1).
Sidang paripurna IV dalam rangka membahas KUA – PPAS ditutup tanpa meminta pandangan akhir fraksi sebagaimana biasanya, persetujuan atas KUA – PPAS dilakukan secara aklamasi oleh masing-masing Fraksi.
Discussion about this post