Matapapua – Jakarta : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga melakukan rapat kerja secara virtual dengan Komisi VIII DPR RI. Rapat ini membahas dampak COVID-19 terhadap program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan isu – isu aktual serta solusinya pada Kamis (09/04).
“Perempuan dan anak harus dijaga dan dipelihara keberlangsungan hidupnya. Terutama anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Tanggung jawab kita dalam hal ini tidak boleh kendor dalam memastikan dan melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bagi perempuan dan anak,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto selaku pimpinan rapat.
Kepada Komisi VIII DPR, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyampaikan sejumlah kondisi kerentanan perempuan dan anak serta langkah yang akan diambil oleh Kemen PPPA.
“Dalam situasi pandemi COVID-19 ini risiko kekerasan berbasis gender (KGB) meningkat dipicu oleh tingkat stres akibat kondisi ekonomi dan beban ganda. Risiko keterpaparan juga tinggi pada pekerja perempuan di sektor pelayanan langsung, tenaga medis, perempuan miskin, lansia, dan disabilitas, serta pekerja migran Indonesia,” ujar Menteri Bintang.
Menteri Bintang juga menyampaikan tantangan yang dihadapi perempuan dari segi ekonomi seperti banyak perempuan pekerja mengalami PHK dan dirumahkan. Pelaku kewirausahaan ultra-mikro juga terancam usahanya akibat minimnya distributor ataupun pasar.
“Sedangkan, dari sisi anak terdapat risiko keterpisahan anak dari pengasuhan inti karena pengasuh inti atau anak tertular COVID-19. Sarana dan prasarana belajar di rumah yang kurang mumpuni juga membuat anak terancam tidak mendapatkan pendidikan optimal,” tambah Menteri Bintang.
Dalam upaya pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19, Kemen PPPA berkomitmen memberikan perhatian pada perempuan, anak serta kelompok rentan dengan merancang kebijakan dan perubahan prioritas baik internal maupun eksternal. Diantaranya, memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah untuk pegawai, serta refocusing kegiatan dan anggaran untuk penanganan penyebaran Covid-19 yang berdampak pada perempuan dan anak.
“Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran sebesar 3,6 Milyar akan diarahkan pada penyediaan materi KIE tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 serta pemenuhan kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak terdampak. Pendampingan dan perlindungan khusus anak korban COVID-19 serta bekerjasama dengan stakeholder terkait perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi perempuan,” jelas Menteri Bintang.
Di samping itu, Kemen PPPA juga mengambil bagian dalam Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan (GT PP) Covid-19, menggerakkan Dinas PPPA untuk fokus pada aspek pencegahan penyebaran dan penanganan Covid–19 bagi perempuan dan anak, serta membuat program gerakan bersama jaga keluarga kita atau Gerakan #Berjarak.
Terkait hasil rapat, Komisi VIII mendukung kebijakan Menteri PPPA untuk melakukan recofusing kegiatan dan anggaran, mendorong Kemen PPPA memperoleh data terpilah kelompok rentan terkait kasus COVID-19, meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan stakeholders serta Memberikan rekomendasi kepada GT PP COVID-19 untuk membuat crisis center dan protokol perlindungan ibu dan anak
Discussion about this post