MataPapua,Sorong – Kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun 2010 yang merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar rupiah dengan terdakwa Selviana Wanma memasuki babak baru.
Setelah memakan waktu 10 bulan lebih, kasus korupsi tersebut akhirnya diputus hakim tipikor Manokwari dengan putusan Onslag (Baca : Putusan lepas dari segala tuntutan hukum harus ditetapkan jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana),Senin (5/8/2024).
Ditemui awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Makrun mengatakan dalam sidang putusan Selviana Wanma yang digelar di Pengadilan Tipikor Manokwari, terjadi DO (Baca Dissenting Opinion : pendapat berbeda yang mempengaruhi amar putusan harus dituangkan dalam putusan).
Menurut Kajari Sorong Makrun, dari amar putusan bahwa terdakwa selviana wanma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, namun 2 (dua) dari 3 (tiga) hakim menganggap itu adalah perbuatan kerperdataan (onslag).
“Kita kan harus melihat bahwa sebelumnya dalam perkara korupsi Selviana Wanma ini ada 3 terdakwa lainnya yang sudah berstatus terpidana dan terbukti. Ini kan 1 rangkaian,” terang Makrun, Selasa (6/8/2024).
Menyikapi putusan onslag terhadap Selviana Wanma, menurut Makrun Kejaksaan Negeri Sorong akan mengambil langkah hukum.
“Kita beranggapan bahwa pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut tidak sesuai fakta-fakta terungkap di persidangan,” imbuhya.
Kajari menambah putusan itu belum inkrah dan segera membuat Memori kasasi ke Mahkamah Agung.