Polres Tambrauw Berhasil Mengungkap Kasus Penambangan Emas Ilegal

Kwoor : Kepolisian Resor Tambrauw berhasil mengungkap kasus penambangan emas ilegal yang dilakukan di Kampung Kwoor Distrik Kwoor Kabupaten Tambrauw.

Pengungkapan kasus ini mengerahkan Anggota Satreskrim dan Polsek Sausapor – Polres Tambrauw yang dipimpin oleh Kasatreskrim Ipda Peres Gerson Yowen, SH.

Kapolres Tambrauw, AKBP Bendot Dwi Prasetyo menjelaskan Pengungkapan kasus penambangan emas ilegal dilakukan selama 2 hari dimulai Senin (11/9/ 2023) berdasarkan pemantauan dilapangan ditemukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.

” Dari pengintaian yang berhasil kami lakukan, Kepolisian Resor Tambrauw mengamankan barang bukti Satu unit mesin Domfeng, satu unit mesin Alkon, satu buah selang, dua alat dulang, 4 gram emas hasil tambangnya” terang AKBP Bendot Dwi Prasetyo.

Anggota Satreskrim juga berhasil menahan pekerja diantaranya Ivan saleh (20) asal Ternate, Rusman (42) asal Ternate, Muhaim (49) asal Ternate.

“Saya berharap kedepan tidak ada lagi penambangan ilegal yg dilaksanakan, mari sama-sama kita jaga kelestarian lingkungan dan alam di Kabupaten Tambrauw sebagai Kabupaten konservasi yang nantinya akan kita wariskan kepada anak cucu dimasa depan” tambah AKBP Bendot Dwi Prasetyo.

Atas perbuatan melanggar hukum, tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahuh penjara dan denda 100 Milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment