Matapapua – Aimas : Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD Kabupaten Sorong sedang melakukan pendataan dan mengumpulkan berkas atas meninggalnya petugas Panitia Pemilihan Distrk (PPD) Salawati atas nama Suso Tompayong meninggal ditanggal 26 April lalu yang disebabkan karena kelelahan setelah bertugas melakukan proses rekapitulasi perhitungan suara ditingkat distrik Salawati selama beberapa hari.
Ketua KPUD Kabupaten Sorong Adomince Pandori menjelaskan Suso Tompayong selain kelelahan karena bertugas pada kegiatan rekapitulasi suara, juga memiliki riwayat penyakit namun tidak dilakukan pemeriksaan secara rutin, karena penyakit yang diderita dianggap biasa saja.
“Kami sedang mengumpulkan data dan berkas-berkas seperti KPT, Kartu Keluarga, Surat Keterangan kematian, dan SK pengangkatan sebagai PPD sebelum kami ajukan nanti ke KPU RI melalui KPUD Papua Barat untuk mendapatkan santunan untuk keluarga sebagai ahli waris” kata Adomince Pandori, Kamis (16/5/2019).
” Dari keterangan istri, memang punya penyakit, namun tidak dilakukan pemeriksaan dan pengobatan secara rutin karena memang dianggap tidak terlalu mengkhawatirkan, yang bersangkutan juga petugas PPD senior, pihak keluarga juga telah menerima kepergian bapak” terang Adomince Pandori.
Adomince Pandori mengatakan selama proses seleksi semua petugas baik KPPS, PPS, dan PPD juga harus melaporkan kondisi kesehatan, namun diakui untuk syarat ini khusus penyakit tertentu sehingga diagnosa mendalam terkait kondisi kesehatan tidak dilakukan.
“Ya syarat berbadan sehat kan tetap harus dilampirkan, tapi karena berdasarkan keterangan surat kesehatan tidak ada penyakit yang dapat mengganggu kegiatan selama bertugas makanya tdak diperiksa lebih dalam” ungkap Adomince Pandori.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-316/ MK.02/2019 pertanggal 25 April 2019 tentang Usulan Satuan Biaya Masukan lainnya (SBML) Santunan Kecelakaan Kerja Penyelenggara Ad Hoc Pemilu 2019 Besaran santunan dibagi menjadi menjadi empat jenis, yaitu meninggal dunia dengan santunan Rp36 juta per-orang, santunan Rp30,8 juta untuk cacat permanen, santunan Rp16,5 juta untuk luka berat luka sedang dengan santunan Rp8,250 juta per-orang.
Discussion about this post