Pengurus ICAKAP di Papua Barat resmi dibentuk

IMG 20220114 WA0062

IMG 20220114 WA0062

Sorong- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Cendikiawan Awam Katolik Papua (ICAKAP) menggelar rapat koordinasi guna menyerahkan SK bagi pengurus sementara atau karateker guna membentuk pengurus definitif.

Rakor tersebut digelar di kota Sorong, Jumat (14/1) dan dalam rapat dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada pengurus sementara (Caretaker) ICAKAP kabupaten/kota se- Papua Barat.

Koordinator wilayah ICAKAP Papua Barat, Sebastian Bame di Sorong, Jumat, mengatakan bahwa ICAKAP adalah suatu wadah atau tempat berkumpulnya awam Katolik dan juga tokoh-tokoh Katolik untuk membahas berbagai persoalan yang ada di Papua Barat.

Baik persoalan ekonomi, Hak Asasi Manusia (HAM), keagamaan, sosial, dan pendidikan yang terjadi di wilayah Papua Barat

Dikatakan bahwa sekitar tahun 2003, diberikan mandat kepada awam Katolik di Sorong untuk membentuk ICAKAP tapi tidak terbentuk, sehingga melalui forum Kongres ICAKAP di Provinsi Papua sekitar tahun 2016, forum itu memutuskan Vinsensius Lokobal sebagai Ketua ICAKAP dan saya sebagai koordinator wilayah ICAKAP di Provinsi Papua Barat.

Terpilihnya ia sebagai Korwil ICAKAP Papua Barat, Sebastian diberi tugas untuk mendorong dan membentuk ICAKAP di beberapa kabupaten/kota yang ada di Papua Barat, melalui penyerahan SK caretaker kepada pengurus yang sudah ditunjuk.

“Misalnya sekarang tadi, kita sudah serahkan SK Caretaker kepada mereka yang sudah kita percaya. Nanti mereka bentuk kepengurusannya baru kita undang Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ICAKAP yang ada di Jayapura untuk melakukan pelantikan,” katanya.

Disampaikan bahwa agenda pelantikan pengurus IKACAP Papua Barat akan dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan karateker yakni 6 bulan sesuai SK terhitung sejak tanggal 7 November 2021.

Kemukiman Maret atau April 2022 dipastikan pengurus definitif IKACAP Papua Barat sudah dilakukan pelantikan oleh pengurus pusat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Leave a comment